TENGGARONG – Meski terjadi kendala teknis saat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Rabu (14/2) kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengatakan saat ini belum ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari laporan-laporan yang diterima Ketua KPU Kukar, sampai saat ini belum ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan PSU.
Hal ini dikonfirmasi langsung Purnomo, Senin (19/2). Untuk diketahui, saat pencoblosan kemarin, terdapat beberapa TPS yang mengalami kendala. Yakni tertukarnya surat suara yang seharusnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I malah mendapatkan surat suara dari Dapil VI. Namun, kendala ini disebut Purnomo telah teratasi dengan baik.
“Kemarin surat suara yang tertukar itu, teman-teman PPS langsung berupaya mencarikan kalau ada sisa di TPS lain. Jadi surat suara yang tertukar itu sudah terpenuhi,” ungkap Purnomo.
Sebagai informasi, PSU merupakan salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan jika terjadi hal-hal tertentu pada saat pencoblosan. Kriteria PSU telah diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur terjadinya PSU apabila pemungutan suara di TPS terjadi bencana alam atau kerusakan. Hingga beberapa keadaan tertentu seperti kotak suara terbuka. Yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Purnomo memastikan di TPS yang mengalami kendala kemarin. Tidak ada pemilih yang tiba ke TPS tanpa menyalurkan hak pilih mereka. “Sejauh ini tidak ada potensi yang mengerucut ke dilakukannya PSU. Ya semoga tidak ada, karena kan ketentuannya juga maksimal itu 10 hari setelah pelaksanaan,” pungkasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria