Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemkot Balikpapan Larang Reklame Rokok, PAD Rp 5 M Bisa Melayang

Dina Angelina • 2024-05-09 13:30:00
TERLARANG: Demi alasan kesehatan, reklame rokok kini terlarang di Kota Minyak. Yang telanjur ada, seperti terlihat di gambar, tampak ditutupi. FOTO: FUAD MUHAMMAD/KP
TERLARANG: Demi alasan kesehatan, reklame rokok kini terlarang di Kota Minyak. Yang telanjur ada, seperti terlihat di gambar, tampak ditutupi. FOTO: FUAD MUHAMMAD/KP

RAPERDA izin penyelenggaraan reklame sudah selesai pembahasan tingkat I. Terutama ke depan, reklame menggunakan videotron untuk menambah estetika kota. 

Sekkot Balikpapan Muhaimin menuturkan, saat raperda izin penyelenggaraan reklame sudah sah, salah satu poin Pemkot Balikpapan tidak memungut PAD dari pajak rokok.

Sebab, pihaknya berkomitmen untuk melarang iklan-iklan rokok menghiasi reklame yang tersebar di seluruh penjuru kota.  

“Itu sejalan dengan raperda kawasan sehat tanpa rokok (KSTR) yang saat ini sedang berproses,” katanya.

Dia menuturkan, hal yang terpenting dalam raperda izin penyelenggaraan reklame karena pemerintah daerah tidak melaksanakan pemungutan pajak atau cukai rokok.

“Ini membantu generasi muda supaya tidak terpengaruh dan ikut-ikutan mengonsumsi atau menggunakan rokok,” sebutnya.

Muhaimin menyebutkan, nantinya seluruh wilayah kota tidak boleh memasang iklan reklame rokok. Dia mengakui, tentu akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tersebut. 

Prediksinya, potensi PAD yang hilang dari larangan reklame rokok sekitar Rp 5 miliar. Muhaimin mengingatkan, nilai prediksi ini perhitungan dari sisi materi.

Namun, sisi immaterial jauh lebih untung. “Generasi muda anak-anak kita lebih aman tidak ada reklame yang menggugah keinginan mereka untuk merokok,” ungkapnya.

Dia optimistis masih ada potensi PAD dari sektor lain untuk menutup pendapatan pajak reklame yang hilang.

“Insyaallah masih ada sumber PAD yang lain,” ucapnya. Selain itu, raperda izin penyelenggaraan reklame ini juga bisa digunakan sebaiknya-baiknya mengatur estetika reklame.

Maka reklame sedikit demi sedikit mulai beralih ke media videotron. Itu mendukung estetika kota lebih tertata.

Apalagi, Balikpapan sebagai kota penyangga IKN. “Mudah-mudahan perda ini bisa diimplementasikan. Semua muaranya untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, wali kota dalam pemandangan umum raperda sudah menyampaikan perlu desain penataan reklame.

“Harapannya, bisa menonjolkan ciri khas kota dan meningkatkan PAD,” sebutnya. Walau tak semua pelaku usaha reklame sudah siap mengganti reklame ke videotron.

Menurutnya harus ada pertimbangan. Ketika ditertibkan dari manual diganti ke videotron tidak semua pengusaha langsung bisa mengubah.

Sehingga, perlu kebijakan sementara. “Misalnya, diperpanjang dulu izin atau bagaimana, tapi ke depan kita akan atur reklame yang berizin, tempat, estetika dan keindahan kota terjaga,” tuturnya.

Dia menyarankan, apabila ada iklan kosong tidak dibiarkan terpampang polos. Sebaiknya, bisa dihiasi dengan ucapan selamat datang di Balikpapan atau hal lain yang menjadi ikon kota.

“Harapannya menjaga estetika. Banyak reklame juga berbahaya ada kabel listrik dan mengganggu keindahan. Itu evaluasi ke depan,” tutupnya. (ms/k15)

Editor : Indra Zakaria