Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Benang Kusut Tol IKN Segmen 3A2, Pemilik Lahan Merugi Akibat Konsinyasi

Alfian Erik • Senin, 30 Desember 2024 - 21:00 WIB
Pembebasan lahan untuk proyek Tol IKN Segmen 3A2 hingga kini masih belum tuntas
Pembebasan lahan untuk proyek Tol IKN Segmen 3A2 hingga kini masih belum tuntas

Mega proyek pembangunan IKN yang ditampilkan selalu terkesan aman dan lancar. Itu jauh berbeda dengan kondisi di lapangan. Ada banyak hal belum mendapat kejelasan. Seperti soal pembebasan lahan.

Sunardi dan Ardi berada di lahan mereka yg masuk dalam pembebasan untuk Tol IKN Segmen 3A2. Hingga kini belum mendapat kejelasan tentang status ganti rugi
Sunardi dan Ardi berada di lahan mereka yg masuk dalam pembebasan untuk Tol IKN Segmen 3A2. Hingga kini belum mendapat kejelasan tentang status ganti rugi

Kali ini untuk Tol IKN Segmen 3A2. Proyek strategis nasional (PSN) tidak boleh terhambat. Pemerintah menggunakan sistem konsiyasi sebagai opsi pengadaan tanah dengan dalih untuk kepentingan negara.

Sementara di satu sisi, konsinyasi seperti cara halus merebut tanah milik rakyat secara legal. Lagi-lagi warga yang menjadi korban. Aset mereka yang sudah dijaga, tiba-tiba dirampas melalui konsinyasi pengadaan tanah.

Lahan milik Ardi yang berada di RT 43 Kelurahan Karang Joang hanya dihargai Rp 400 ribu per meter. Sedangkan lahan lain disekitarnya Rp 940 ribu per meter.
Lahan milik Ardi yang berada di RT 43 Kelurahan Karang Joang hanya dihargai Rp 400 ribu per meter. Sedangkan lahan lain disekitarnya Rp 940 ribu per meter.

Pemerintah membangun Tol IKN untuk memudahkan konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Kegiatan ini menjadi perhatian dan fokus program Tahun Anggaran 2025 sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) 2025.
Saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Juni lalu. Kala itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan, kebijakan belanja bidang infrastruktur pada TA 2025 terdiri dari beberapa poin.

Sunardi menunggu nasib dan kejelasan ganti rugi lahan miliknya yang masuk Tol IKN Segmen 3A2. Dia menuntut ada kejelasan dan persamaan nilai ganti rugi
Sunardi menunggu nasib dan kejelasan ganti rugi lahan miliknya yang masuk Tol IKN Segmen 3A2. Dia menuntut ada kejelasan dan persamaan nilai ganti rugi

Termasuk mendukung pembangunan PSN seperti IKN. Rincian rencana kerja Kementerian PUPR pada tahuh depan meliputi kegiatan yang mendukung IKN. Di antaranya pembangunan jalan di dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).
Kemudian Jalan Tol IKN, dan Jembatan Pulau Balang. Kini salah satu yang berdampak pada warga yakni Tol IKN Segmen 3A2 yang turut berdampak pada warga Kota Minyak (sebutan Balikpapan).

Ruas tol ini menghubungkan Karang Joang - Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dengan panjang 13,4 Kilometer. Proyek ini dibangun dalam kerja sama operasi (KSO) antara Adhi Karya, Hutama Karya, Nindya Karya, dan Brantas Abipraya.
Tol IKN Segmen 3A2 hingga kini menimbulkan polemik dengan masyarakat. Total warga RT 43 yang mendapat pembebasan lahan sebesar 77 KK atau persil.

Photo
Photo

Namun empat warga belum mendapat pembebasan lahan dan hingga kini tidak tersentuh.
Mereka meminta kontraktor tidak menggarap sebelum proses pembebasan rampung. Seperti kisah Suhardi hingga saat ini belum memiliki kejelasan atas nasib lahannya. Ada beberapa kejanggalan yang dialami selama proses pembebasan tiga tahun terakhir.

Pertama nilai appraisal yang ditawarkan jauh dari harga pasar. Suhardi bercerita, lahan di sekitar mereka dihargai sebesar Rp 940 ribu per meter persegi oleh tim penilai. Sedangkan milik Suhardi hanya Rp 400 ribu per meter.

Padahal posisi lahan berada di tengah lintasan tol. Kemudian semua lahan satu bidang saja dan legalitas kepemilikan sama. Sebab semula tanah kavling. Dia mengaku tidak mendapat penjelasan mengapa ada perbedaan nilai tersebut.

Walhasil karena tidak setuju dengan nilai appraisal tersebut, lahan Suhardi ditinggalkan begitu saja. Mereka tidak pernah mendapat tawaran atau komunikasi setelah menolak harga awal tersebut.
“Saya minta keadilan, bukan pengadilan,” katanya saat diwawancara Senin (16/12). Kejanggalan lain, luas lahan yang dihitung tim penilai kurang dari luas sesungguhnya. Dalam IMTN, lahan milik Suhardi seluas 1.612 meter persegi.

Sedangkan tim appraisal hanya menghitung 1.554 meter persegi. Artinya berkurang 58 meter persegi. Namun sebaliknya, ada pula lahan yang justru dilebihkan dari luas sesungguhnya.
“Mereka diminta dengan dokumen penguasaan fisik. Sementara kami tidak ada surat penguasaan fisik,” imbuhnya. Suhardi dan warga lain mencoba menanyakan kelanjutan pembebasan lahan. Namun tidak ada yang bisa menjawab. “Tidak ada jawaban sampai sekarang,” ucapnya.

Sejak 2021, Suhardi merasa masih digantung tanpa kejelasan. Dia bersikeras mengingatkan agar kontraktor tidak menyentuh lahannya.
Meski lahan di sekitar Suhardi sebagian besar sudah digarap. Baik land clearing hingga pemancangan paku bumi untuk Tol IKN Segmen 3A2. “Saya minta kontraktor stop jangan garap lahan saya kalau saya belum dibayar,” tegasnya.
Menurutnya permintaan tidak muluk-muluk atau neko. Melainkan hanya keadilan agar mendapat nilai pembebasan lahan yang lain. Dia tidak terima jika harus melalui proses pengadilan yang disebut konsinyasi.

“Salah saya apa, surat-surat jelas bukan tumpang tindih. Ini logika tidak masuk akal. Saya bukan orang bodoh,” katanya. Apalagi Suhardi merasa memiliki legalitas jelas. Menurutnya adil jika lahan yang dititipkan ke pengadilan memang lahan bermasalah.
Misalnya legalitas dokumen tidak jelas atau tumpang tindih alias sengketa lahan. Konyol apabila harus melalui persidangan. Namun semua prosedur tetap dia lalui. Suhardi sudah ke Pengadilan Negeri Balikpapan sekitar Juli 2024.

Masuk dalam ruang sidang, hakim bertanya apa masalah atau kendala pembebasan lahan. Dia pun tidak basa-basi, langsung mengatakan ingin mendapatkan nilai pembebasan lahan yang sama dengan lahan di sekitarnya.  “Itu pun kita berempat masuk bersama ke ruang sidang, tidak sampai 10 menit sudah diminta keluar,” tuturnya. Waktu itu sempat ada pemanggilan dua kali di kelurahan. Dia disodorkan berkas tapi isinya bukan lahan milik sendiri.
Dia merasa ada upaya mengecoh. Ada lahan atas nama Sunardi, tapi lokasi bidang berbeda. “Berkas kami tidak ada. Tapi kan punya kami sudah terdaftar,” sebutnya. Pihaknya sudah sangat teliti. Ada berkas atas nama Sunardi, tapi alamat berbeda.

Berharap Pemerintah Pusat Dengar Masalah Ini
Hal serupa juga dialami warga lainnya, Ardi. Tanahnya seluas 761 meter persegi mendapat tawaran pembebasan lahan dengan nilai Rp 400 ribu per meter. Termasuk yang awal diajak saat ada sosialisasi atau penawaran pembebasan lahan.
Kali pertama bertemu 2021, Ardi tegas menolak nilai tersebut.

Menurutnya jangankan bisa untung atau dapat harga sepadan. Tapi malah rugi. Sementara pada panggilan kedua dengan pemilik lahan lain, nilai tawaran menjadi Rp 940 ribu per meter. “Kami ditinggal dan dibiarkan saja. Sekarang kami dipaksa konsinyasi,” imbuhnya. Ardi tak senang karena saat mulai proses sosialisasi, dia kerap mendapat penjelasan jika menolak nilai maka ada embel-embel hukum dan pengadilan.

Padahal warga tidak pernah mempersulit. Sejak awal sudah menerima penetapan lokasi ini menjadi area pembangunan jalan tol IKN Segmen 3A2. “Kami hanya ingin nilai ganti rugi sama dengan yang lain. Kenapa ada permainan dan dibedakan,” sebutnya.

Ardi menangkap beberapa kali pertemuan, warga yang menolak nilai tawaran disarankan mengajukan gugatan ke pengadilan atas nilai ganti rugi. Baginya itu semakin tidak akal.

Menurutnya untuk apa menggugat tanah milik sendiri yang status hukum tidak pernah memiliki masalah. Kecuali masalah lahan yang tumpang tindih, maka perlu pembuktian. “Ini kan masalah pembayaran saja. Kami minta semua sama nilainya,” ujarnya.

Semua kompak menyatakan tidak ada yang mau membuat gugatan. Ardi juga belajar dari berapa kasus serupa di wilayah tersebut, mereka yang menggugat malah semakin tidak jelas dan dirugikan.  “Saya sudah terlalu jauh melangkah, jadi apa saja saya akan tempuh. Saya tidak mau menyerah di tengah jalan,” bebernya. Nyatanya hingga kini belum ada juga kejelasan. Padahal proyek sudah berjalan.
Dia berharap secepatnya ada titik terang. Namun bukan Rp 400 ribu per meter. “Nilai segitu kami sudah tidak bisa mencari kavling pengganti. Wilayah sekitar sini dalam NJOP sudah Rp 1,2 juta per meter,” tuturnya.

Hingga kini belum ada kabar terbaru, lahan miliknya juga belum tersentuh proyek. Tidak ada koordinasi soal harga lagi. “Pengadilan seperti mengembalikan berkas kita karena dilihat hanya masalah harga dan tidak ada yang bisa diproses,” tuturnya.
Terakhir kali Pengadilan Negeri Balikpapan memanggil sekitar lima bulan lalu.

Mereka menyerahkan kepada Kementerian PUPR sebagai pemilik kewenangan ganti rugi pembebasan lahan.

Warga tidak pernah komunikasi lagi dengan Kementerian PUPR. Selama ini yang pernah memanggil hanya dari BPN, terakhir pada Oktober. Sayangnya pertemuan juga tidak membuahkan perubahan hasil atau nominal ganti rugi.  “Mereka hanya membujuk agar kami terima usulan ganti rugi sesuai perhitungan tim appraisal. Sementara kita bertahan punya dasar karena merasa rugi,” ungkapnya. Termasuk upaya melakukan sanggahan, tapi tidak ada hasil perubahan harga.

Ardi berharap satu-satunya solusi bagaimana masalah ini bisa terekspose dan terdengar sampai pemerintah pusat. Terlebih kabarnya Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan jalan tol IKN dalam waktu dekat.

Masalah utama sekarang terkendala akses ke pusat. Selama ini proyek jalan tol terkesan adem ayem saja. Dia dan warga lainnya sekarang hanya bisa bertahan. “Selama tidak ada pencairan tidak boleh menyentuh lahan,” tuturnya.

Sedangkan untuk upaya menggugat lewat jalur hukum, warga sudah putus asa lebih dulu. Belajar dari kasus-kasus serupa lainnya memang ada kemungkinan pemilik lahan atau warga menang di pengadilan.
“Tapi nanti pasti kalah saat kasasi. Putusan inkrah yang menang justru pihak tergugat,” ucapnya. Kini lahan yang awalnya disiapkan untuk sang anak bernasib tak jelas. Bukan dapat untung, dia malah rugi.

Kesulitan mencari lahan pengganti dengan biaya ganti rugi tak sebanding. Ardi menambahkan, dia dan warga bisa terus bertahan karena sebagian besar lahan terkena pembebasan hanya tanah kosong.

Alias bukan bangunan permanen dan mereka tidak tergusur. Jika tidak, hidup mereka semakin terombang-ambing. “Ada yang memang cuma punya tanah saja di sini, tapi memang tidak ikut tinggal di wilayah ini,” tuturnya.

Penilaian Lahan Tak Ikuti Prosedur

Ketua RT 43 Kelurahan Karang Joang Subroto mengatakan, warga sudah mengajukan sanggah beberapa kali ke BPN. Namun sayangnya, nihil tidak ada respons atau jawaban. “Janjinya setelah sanggah mau ada tindak lanjut,” ucapnya.
Kenyataannya tidak ada respons sampai sekarang. Dia mejelaskan, upaya mengecoh warga sempat terjadi. Misal saat masalah pengukuran dan penilaian dari tim appraisal, seharusnya mereka datang harus sosialisasi dan izin ketua RT terlebih dahulu.

Bukan main ukur alias nyelonong sendiri. Ternyata di lapangan, tim appraisal langsung datang ke lokasi tanpa ada pemberitahuan. “Bagi lahan yang tidak ada pemilik lahannya datang, tetap main ukur saja,” bebernya.

Subroto merasa ada kesalahan sejak awal. Bahkan ada yang datang tidak punya surat tugas ukur dan akhirnya diminta pulang. “Saya minta surat tugas dan perlu menemani selama proses ukur sebagai bentuk keterbukaan,” katanya.

Dia pun menyesalkan hingga kini warga belum mendapat kejelasan dan merasa ditinggalkan. “Tapi pegangan kami jelas, kalau mau ada penggusuran harus ada surat dari pengadilan,” tegasnya.
Total ada 77 persil di RT 43 Kelurahan Karang Joang yang terkena pembebasan lahan di tol segmen 3A2. Namun kini menyisakan 8 orang belum cair atau rampung pembayaran ganti rugi. Masing-masing dengan permasalahan yang berbeda.

Mereka adalah Sunardi, Ardi, Ulil Albab, Rusdiansyah, Hendro Purnomo, Boman ahli waris Mursidah, Eko, dan Lintje. Empat orang di antaranya mengalami masalah sama, tidak sepakat memiliki penilaian harga. Yakni Sunardi, Ardi, Ulil Albab, dan Rusdiansyah.

Semua pernah datang ke BPN sebanyak dua kali, tapi masalah harga diserahkan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan. “Tapi saat ke pengadilan tidak membahas itu, hanya ditanya masalahnya apa,” katanya.

Artinya pengadilan tidak bisa menjawab juga. Hal ini terus berlanjut hingga kini tidak ada kabar dan warga bingung. Subroto mengakui, ada saran untuk melayangkan gugatan keberatan terhadap harga.
Warga kekeh tidak melayangkan gugatan karena tidak ada masalah. Baik terkait sengketa dan alas hak. “Jadi warga merasa tidak perlu ada gugatan dan bingung mau menyampaikan gugatan kepada siapa,” sebutnya.

Apalagi warga juga tidak memiliki permintaan aneh-aneh, hanya minta disamakan harga. Sejak pemeriksaan appraisal juga tidak ada jawaban dari BPN. Subroto menegaskan, ada pelanggaran sejak awal kali pertama melakukan penilaian lahan.

Waktu sosialisasi di kecamatan, sudah ada komitmen tim yang mengukur lahan tidak boleh langsung. Melainkan harus mengetahui RT dan mengajak warga pemilik lahan. Tim apraisal setelah mengukur lahan di RT 10, tiba-tiba lanjut ke RT 43.
“Untungnya ada warga yang tahu dan melapor ke saya. Jadi kita datangi untuk mengukur lahan bersama,” sebutnya. Sebelumnya tim appraisal tidak koordinasi dan diam-diam saja.

Menurutnya diukur bersama saja, hasil data bisa berbeda. Misal lahan sesungguhnya 10x15 meter. Tetapi yang tercatat di data kurang dari itu. “Katanya bisa lewat sanggahan, ketika kita sanggah tapi tidak ada hasil,” tuturnya.
Padahal selama masa sanggah 14 hari, warga sudah berupaya mengikuti tahapan sesuai prosedur. Dia berharap ada bantuan hukum untuk mendampingi warga yang berjuang mendapatkan hak dengan permintaan disamakan nilai harga.

Klaim Pemilik Lahan Sudah Dapat Penjelasan
Sementara itu, PPK Tol IKN Segmen 3A2 Adaw Asra mengklaim, lahan warga RT 43 yang masuk dalam tahap pengadaan tanah untuk tol IKN sudah rampung. Baik selesai dengan pembayaran maupun tahap konsinyasi.

Ketika ditanya mengapa ada perbedaan harga terhadap lahan warga. Menurutnya itu sudah berdasarkan tim penilai appraisal. Dia menyebutkan setiap pemilik lahan telah mendapat penjelasan.
“Sudah ada penjelasan oleh panitia pengadaan tanah karena yang menilai Kantor Jasa Penilai Publik,” ucapnya. Jika ada warga yang tidak terima dengan penilaian tersebut, maka diminta menempuh jalur lain.

“Sesuai dengan peraturan pengadaan tanah tidak ada tawar menawar harga. Kalau tidak setuju warga diminta melakukan litigasi,” jelasnya. Adaw menambahkan, hingga kini proses pembebasan lahan Tol IKN Segmen 3A2 masih berjalan.
Seperti menunggu penetapan lokasi (penlok) baru untuk bidang-bidang yang tersisa. “Menunggu pendelegasian dari Kanwil BPN ke Kantor Pertanahan Balikpapan,” bebernya.

Selanjutnya warga yang masuk dalam hasil inventarisasi dan indentifikasi oleh panitia pengadaan tanah akan mendapat pembayaran. Opsi lainnya dengan penitipan di Pengadilan Negeri Balikpapan atua konsinyasi.

Terkait masalah lahan Tol IKN Segmen 3A2, kontraktor menegaskan tidak akan mengganggu lahan yang belum rampung proses pembebasan lahan. Sehingga diakui proyek pembangunan terhambat akibat masalah tersebut.
Saat ini pembebasan lahan untuk Tol IKN Segmen 3A2 telah mencapai 85 persen. “Sedangkan untuk progress konstruksi sebesar 35 persen,” kata Manajer Proyek Jalan Tol IKN Segmen 3A2 Arief Indriyanto, Kamis (26/9).

Pihaknya hanya mengerjakan lahan yang sudah klir status hukumnya. “Kami diinfokan mana saja yang sudah bebas oleh PPK lahan untuk bisa digarap,” ujarnya. Walhasil, lahan yang belum rampung masih belum tersentuh dan dibiarkan.
Maka upaya yang dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan PPK lahan. Sejauh ini, Arief menyebutkan kontraktor berkomitmen hanya mengerjakan lahan yang sudah bebas. “Ini sesuai komitmen yang telah disepakati bersama,” imbuhnya.

Sementara penyelesaian ganti rugi lahan sudah masuk dalam penetapan konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sejak 2021. Tentu berdasarkan permohonan dari Kementerian PUPR selaku pemohon.

Penetapan lahan juga harus melewati mekanisme. Pertama PN Balikpapan melakukan verifikasi data kelengkapan pemohon. Lalu membuat penetapan penawaran oleh ketua pengadilan negeri.

Selanjutnya juru sita turun menawarkan permohonan pemohon kepada penerima konsinyasi sesuai alamat dalam data permohonan. Apabila warga tidak menerima penawaran tersebut, uang akan tetap dititipkan di pengadilan negeri.

“Ini melalui sidang pengesahan penitipan uang ganti kerugian dengan jangka waktu 14 hari,” kata Humas PN Balikpapan Ari Siswanto. Dia menambahkan, sebelum penitipan dana konsinyasi tentu ada proses musyawarah.

Ada tenggang waktu atau masa sanggah selama 14 hari setelah musyawarah, pemilik lahan boleh mengajukan keberatan. “Kalau tidak mengajukan keberatan, mereka dianggap menerima atau sepakat,” sebutnya.

Di sini lah titik krusial bagi pemilik lahan. Akhirnya uang dititipkan ke pengadilan walau mereka tidak menyetujui besaran nominal ganti rugi tersebut. “Karena ini proyek negara harus berjalan, tapi uang dititipkan ke pengadilan,” tuturnya.
Ari menuturkan, penitipan dana konsinyasi sesuai data masing-masing penerima. Setiap lahan memiliki data luas lahan, status kepemilkan, dan lainnya. “Dana tidak akan berubah sesuai yang dititipkan PUPR. Tidak berkurang dan bertambah,” tegasnya.

Konsinyasi dilakukan jika warga sebagai pemilik lahan tidak cocok dengan harga penawaran atau luas lahan. Mereka yang tidak mau menrima uang ganti rugi, maka uang akan selalu tersimpan di rekening pengadilan negeri.
“Suatu hari nanti anak cucu mengambil bisa. Asal jelas dokumen ahli waris dan sebagainya,” imbuhnya. Apabila terrdapat nominal yang tak sesuai keinginan warga, PN Balikpapan menegaskan hanya menerima penitipan uang ganti rugi. “Kalau saat ini untuk pembebasan lahan tol rata-rata sudah banyak yang ambil (dana konsinyasi). Tapi ada juga yang belum ambil,” sebutnya. Sampai kapan pun nilai ganti rugi ini tidak akan berubah berdasarkan hitungan appraisal.

Ari menjelaskan, ada prosedur khusus untuk pengambilan dana konsinyasi. Pemilik lahan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Selanjutnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menyerahkan alas hak tanah.
Tujuannya agar BPN mengeluarkan rekomendasi. “Kami bisa menyerahkan dana konsinyasi atas dasar rekomendasi BPN selaku PPK,” ucapnya. Ada verifikasi dokumen yang dilakukan bertahap dari BPN dan PN.

Setelah itu, PN membuat penetapan pembayaran uang ganti kerugian paling lama satu minggu. Setiap pencairan tidak melalui uang tunai, tapi berupa cek berapa pun nominalnya.
“Kami tidak bisa menyerahkan ke siapa saja. Misalnya yang bersangkutan ingin mencairkan dana lewat kuasa, tapi tetap harus hadir secara langsung,” imbuhnya. Tahapan konsinyasi yang awam bagi masyarakat ini biasanya menjadi celah.

Konsinyasi Bukan Cara Ideal Bagi Warga, Upayakan Jalur Hukum

Pengamat hukum Agung Sakti Pribadi mengatakan, konsinyasi memang salah satu cara terbaik dari sisi pemerintah agar proses pembebasan lahan berjalan lebih cepat. Namun dia menekankan konsinyasi tetap haruslah berkeadilan.

Tidak merugikan warga yang tanahnya tergusur. “Konsinyasi sebenarnya bukan proses ideal bagi warga karena pemerintah berada diposisi dominan yang bisa menekan dan menentukan harga,” bebernya.

Apabila ada prosedur yg dilanggar dan penetapan harga ganti rugi tidak sesuai dengan harga kewajaran. Maka pemilik lahan bisa mengajukan gugatan. Seperti kasus yang dialami warga RT 43 karena terdapat perbedaan harga yang dinilai sangat rendah.

Kemungkinan ada proses yang dilanggar oleh tim pembebasan lahan dan akhirnya merugikan pemilik lahan. Apalagi ada dugaan tidak jujur dan tim appraisal yang membedakan harga di atas lahan relatif sama. “Warga bisa saja melaporkan ke kepolisian atas dugaan tim pembebasan lahan melakukan manipulasi data,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga tersebut. Dia menyarankan, warga yang dirugikan melakukan somasi terlebih dahulu kepada pemerintah.

Lewat somasi tertuang juga dalih dan alasan. Jika tidak ada tanggapan atau solusi atas somasi, langkah selanjutnya melayangkan gugatan ke Pengadian Negeri Balikpapan dengan tindakan perbuatan melawan Hukum (PMH). "Sebaiknya warga didampingi oleh lembaga atau biro bantuan hukum LBH yang bisa memberi layayan hukum secara cuma-cuma agar warga tetap dikawal dalam setiap prosesnya,” tandasnya.

Editor : Wawan
#tol ikn