BONTANG - Pengadilan Agama Kota Bontang mencatat angka perceraian masih menjadi persoalan besar. Sebab hal itu tidak hanya melibatkan masyarakat umum, tapi juga menyasar kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Humas Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan, bagi PNS yang hendak melakukan perceraian harus melalui prosedur khusus. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 10/1983 juncto PP 45/1990. “Berupa memperoleh izin atau surat keterangan untuk melakukan perceraian dari pejabat berwenang,” kata Ahmad.
Total PNS yang mengajukan perceraian lalu 12 orang. Seluruhnya telah memperoleh izin maupun surat keterangan sesuai dengan ketentuan. “Jumlah tersebut telah diputuskan. Majelis hakim mengabulkan 12 PNS itu bercerai,” ucapnya.
Ia tidak membeberkan terkait faktor yang menjadi penyebab terjadinya pengajuan perceraian. Tetapi mengacu seluruh kasus perceraian, hal ini disebabkan karena adanya pertengkaran terus-menerus. “Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 2023 yakni hanya lima perkara,” tutur dia.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Bontang telah memutuskan perkara perceraian sebanyak 359 pada 2024. Dari angka tersebut 102 masuk kategori cerai talak dan 257 cerai gugat. “Ada juga perkara sisa tahun lalu yakni cerai talak 6 dan cerai gugat 7,” terangnya.
Berdasarkan jumlah perkara yang masuk Pengadilan Agama Bontang pertama melakukan tahapan mediasi ke kedua belah pihak. Dari 102 yang dilakukan tahapan demikian 100 dinyatakan berhasil. “Dua kasus masih menjalani proses mediasi,” pungkasnya. (ak/kri)
Editor : Indra Zakaria