Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ratusan THL Disdikpora PPU Dirumahkan, Termasuk Guru

Faroq Zamzami • 2025-01-31 10:15:00
Andi Singkerru
Andi Singkerru

PROKAL.CO, PENAJAM-Sebanyak 241 tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) “dirumahkan” sejak Kamis (30/1/2025).

Ratusan THL itu termasuk guru dan tenaga non-kependidikan yang masa kerjanya di bawah tiga tahun.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, mengatakan, keputusan ini mengikuti ketentuan pemerintah bahwa tenaga honorer dengan masa kerja 2024-2025 bakal segera “dirumahkan” pada tahun ini.

“Kami sangat memahami kebutuhan sekolah terhadap keberadaan THL guru terutama, tetapi kami tidak bisa berbicara lebih jauh karena kita dibatasi oleh ketentuan-ketentuan terkait hal ini,” kata Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, saat menyampaikan keputusan “pahit” kepada ratusan THL yang dikumpulkan di Gedung Graha Pemuda di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, Kamis (30/1/2025).

Regulasi yang dijadikan dasar “merumahkan” para honorer itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejak disahkannya pada 31 Oktober 2023 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak boleh ada penerimaan tenaga honorer. 

Andi Singkerru membenarkan mengumpulkan para honorer itu di Gedung Graha Pemuda untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini, termasuk “dirumahkannya” mereka.

Dikatakannya, bahwa keputusan ini diakuinya berdampak terhadap proses belajar-mengajar pada sekolah yang honorernya “dirumahkan” itu. 

Sehingga, apapun yang menjadi keutamaan dalam rangka kegiatan belajar-mengajar, kata Andi Singkerru, diserahkan kepada masing-masing sekolah. 

Ditegaskannya pula, bahwa “dirumahkannya” ratusan THL itu merupakan keputusan secara nasional. 

Mereka yang diberhentikan itu, urai Andi Singkerru, ada yang sudah memiliki masa kerja di bawah tiga tahun, bahkan, ada yang baru dalam hitungan bulan. 

“Ada juga honorer yang sudah lulus tes seleksi menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” katanya. 

Keputusan pemberhentian honorer ini, lanjutnya, juga telah dilakukan oleh SKPD lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Mengenai gaji THL, Andi Singkerru mengatakan, segera dibayarkan dengan mengikuti upah standar yang telah ditetapkan oleh Pemkab PPU. 

Ditambahkannya, apabila ada kebijakan baru terkait THL ini dari pemerintah pusat, dia berjanji, untuk segera menyampaikannya kepada mereka yang saat ini telah “dirumahkan” itu. 

“Tetapi, untuk sementara ini kebijakan yang ada ini sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman, saat dihubungi Kaltim Post (grup Prokal.co) mengenai hal ini, Kamis (30/1/2025), mengatakan, bahwa persoalan THL tidak menjadi ranah BKPSDM. 

“Itu menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang mengangkat tenaga honorer. Bupati telah lima kali mengirim surat ke masing-masing SKPD yang isinya mengingatkan agar tidak mengangkat honorer,” kata Ahmad Usman.

KECEWA

Tidak sedikit yang kecewa dan merasa sedih setelah keluar dari Gedung Graha Pemuda di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (30/1/2025). 

Mereka merasa kecewa dan sedih karena menganggap penyampaian “dirumahkannya” dari tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Disdikpora PPU itu secara mendadak. 

“Sebenarnya saya tidak bisa terima keputusan ini. Tapi mau apa lagi. Ya, mau tidak mau harus mau,” kata seorang THL kebersihan di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Penajam, PPU, Kamis (30/1/2025).

Ia menolak disebutkan namanya, dan saat dihubungi via telepon ia mengatakan sempat menangis karena sedih memikirkan kelanjutan nasibnya ke depan. 

“Kami kaget juga dengar pemberitahuan itu. Harusnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan pas 31 Desember 2024 lalu,” ujarnya. 

Sejumlah honorer lainnya menyatakan senada, dan tidak bersedia ditanya responsnya terkait “dirumahkannya” mereka.

“Kami hanya berharap apabila ada kebijakan terbaru terkait nasib kami agar segera diberitahu,” tutur salah satu di antara mereka dengan nada sedih.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, saat dihubungi kemarin mengatakan, bahwa penerimaan honorer kala itu di lingkungan Disdikpora PPU karena tersedia anggaran untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di sekolah. 

Setelah pemberhentian mereka ini, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah pusat, menyusul bahwa dalam waktu dekat bakal ada seratus lebih guru pada berbagai jenjang pendidikan yang pensiun. 

“Kami menyerahkan kepada pusat mengenai penataan terkait kekurangan guru, yang tahun ini saja ada seratus guru yang pensiun. Terserah pusat karena bukan cuma kita saja kejadiannya, tetapi, seluruh Indonesia ini,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai tenaga honorer yang tak hanya di PPU, namun di seluruh Indonesia, ini masih didiskusikan. 

“Mudah-mudahan kalau ada angin segar, tentu, kami akan menyampaikan kembali ke mereka,” katanya sembari menegaskan, bahwa apa yang dilakukan saat ini hanyalah semata-mata menjalankan perintah undang-undang. (far)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : Faroq Zamzami
#THL #Disdikpora #ppu #penajam #Dirumahkan #honorer