Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dugaan Korupsi Rp 21,2 Miliar di Perusda BKS: Batu Bara Tak Pernah Datang, Uang Daerah Pun Raib

Redaksi • Jumat, 12 September 2025 - 16:30 WIB
Empat terdakwa dalam perkara korupsi penyertaan modal di PT BKS diperiksa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (11/9/2025). (BAYU/KP)
Empat terdakwa dalam perkara korupsi penyertaan modal di PT BKS diperiksa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (11/9/2025). (BAYU/KP)

 

SAMARINDA- Perkara korupsi penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) atau Perusda BKS kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 11 September 2025. Agendanya, pemeriksaan terdakwa. Di depan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto, Mantan Direktur BKS periode 2016-2020, Idaman Ginting Suka, menerangkan bagaimana kerja sama jual beli batubara perusda milik Pemprov Kaltim dengan lima perusahaan tambang. "Kerja sama itu jadi bagian dari sektor usaha BKS menjadi profit yang nantinya jadi deviden untuk daerah," ungkapnya.

Kerja sama pertama bermula di 2017, ketika Nurhadi Jamaluddin, kuasa direksi CV Algozan menawarkan kerja sama jual-beli batubara. "Tapi saya tak langsung terima. Sempat periksa lokasi aktivitas mereka dan ternyata punya jetty juga," akunya.

Padahal batu itu harus disetor paling lambat 75 hari setelah uang diterima, tapi tak pernah ada batubara yang disetor Algozan. "Saat ditanya, Nurhadi ngaku ada biaya operasional jadi mereka perlu dana tambahan," lanjutnya. BKS pun bersedia mengadendum kontrak dan menambahkan modal sebesar Rp2,8 miliar dengan mengubah pembagian deviden dari hasil jual batubara diubah jadi 50:50. "Sebelumnya 70:30. BKS 30 persen," tuturnya.

Hingga kasus ini bergulir ke meja hijau tak pernah ada pembagian hasil dari Nurhadi. Tapi Idaman mengaku tak tinggal diam soal uang daerah tersebut. Ada dua kali somasi yang dilayangkannya agar modal sebesar Rp6,9 miliar bisa kembali. Dia juga sempat mengamankan satu eksavator milik Nurhadi. "Sempat ajukan laporan ke kepolisian juga soal itu," katanya.

Penuntut umum bertanya soal administrasi kerja sama itu. Terutama soal bagaimana menentukan studi kelayakan, analisis bisnis, sampai survei kualitas batubara. Namun terdakwa mengaku kerja sama dijalin berbekal hasil peninjauan direksi BKS itu.

Arahan Gubernur kala itu, Awang Faroek Ishak serta dewan pengawas tentang penggunaan laba ditahan perusahaan juga diakuinya hanya secara lisan. "Enggak ada notulensi atau berita acaranya," akunya.

Masih ditahun yang sama BKS juga bekerja sama dengan PT Paser Bara Mandiri (PBM), Mirip dengan Algozan, kerja sama bermula dari tawaran I Gede Swartha, pemegang kuasa penuh PT PBM. "Dari kerja sama ini baru serahkan uang muka 50 persen, Rp2 miliar. Tapi sampai batas waktu enggak ada batunya juga," jelasnya.

Katanya kualitas batu lebih baik ketimbang Algozan, bahkan ada uji lab. Jaksa kemudian menyoal cepatnya kesepakatan. Juli bertemu, Agustus kerja sama, September sudah setor uang muka.

Lalu ada lagi PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB), dikenalkan seseorang bernama Alamsyach. Juga Gunung Bara Unggul (GBU). Tahun 2019, kerja sama dimulai. Tapi di tengah jalan, muncul kabar batu bara terbakar di tongkang menuju Cirebon. Idaman minta dicek. Kata anak buah, ternyata tidak terbakar. Batu sudah dijual dan dibayar, tapi BKS tak menerima sepeser pun keuntungan.

Tapi keterangannya ini, langsung dibantah terdakwa lain, M Noor Herryanto. Dirut PT GBU itu menyebut batubara itu benar-benar terbakar. Direktur Operasional BKS, Wahyudi Manaf jadi saksinya. "Itu terbakar saat dikirim dari Balikpapan," sanggahnya.

Uang muka Rp600 juta tak bisa dikembalikan penuh lantaran dia harus menutupi kerugian dari insiden itu. Karena itu, uang yang dikembalikan hanya Rp160 juta. "Wahyudi Manaf tahu soal itu," katanya. Pemeriksaan terputus lantaran kesehatan dua terdakwa dalam kasus ini menurun, dan majelis menunda sidang untuk kembali digelar pada 16 September mendatang.

Diketahui ada empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka, Idaman Ginting Suka Anak, mantan direktur PT BKS di periode 2016-2020. Nurhadi Jamaluddin, kuasa direktur CV Algozan. Syamsul Rizal, direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya. Dan, M Noor Herryanto, direktur utama PT Gunung Bara Unggul. Penuntut umum menduga kerja sama BKS dengan perusahaan-perusahaan batubara itu merugikan daerah sebesar Rp 21,2 miliar. (*)

 

 

Editor : Indra Zakaria