PROKAL.CO- Pelaku usaha perikanan di Kalimantan Timur diingatkan untuk mematuhi kewajiban legalitas usaha dan penerapan standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta penerapan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
Pengawas Perikanan, Eriansyah, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan standar teknis bukan sekadar formalitas administratif. “Tertib izin itu wajib, bukan pilihan. Legalitas dan standar teknis adalah instrumen perlindungan sumber daya ikan sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha itu sendiri,” ujarnya.
Kewajiban tersebut sejalan dengan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam sistem ini, persyaratan perizinan ditetapkan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko kegiatan perikanan. Pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, sebagai bagian dari fungsi pengendalian dan pembinaan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah. Selain aspek legalitas usaha, pengelolaan perikanan juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan perikanan wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan perairan.
Pada sektor Unit Pengolahan Ikan (UPI), kegiatan usaha umumnya masuk kategori risiko menengah hingga tinggi, bergantung pada kapasitas produksi dan jenis produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, selain NIB, pelaku usaha diwajibkan memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2021. “SKP bukan hanya untuk kepentingan pasar, tetapi untuk memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan layak konsumsi,” kata Eriansyah.
Sementara itu, pada sektor budidaya perikanan seperti tambak, Keramba Jaring Apung (KJA), dan hatchery, pelaku usaha diwajibkan menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2021. Penerapan CBIB meliputi pengelolaan kualitas air, penggunaan benih bermutu, pakan dan obat ikan yang aman, pengendalian penyakit, serta pencatatan kegiatan produksi secara sistematis.
Untuk usaha perikanan skala kecil hingga menengah, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kewajiban perizinan umumnya cukup berupa NIB dan pemenuhan standar usaha. Meski demikian, penerapan CBIB atau standar pengolahan tetap didorong guna meningkatkan mutu produk dan daya saing melalui pendekatan pembinaan dan pendampingan.
Eriansyah yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Perikanan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Mulawarman menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata bersifat penegakan hukum, melainkan juga sarana pembinaan. Menurutnya, integrasi antara kerangka hukum berjenjang, penerapan standar teknis, dan penguatan fungsi pengawasan merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha perikanan di Kalimantan Timur. (*)
Editor : Indra Zakaria