Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jejak Tegas Satgas PKH di Kaltim: Ribuan Hektare Lahan Ilegal Ditertibkan, Alat Berat Disita

Redaksi Prokal • 2025-12-30 10:45:00
ilustrasi tambang ilegal
ilustrasi tambang ilegal

SAMARINDA – Sepanjang tahun 2025, Satuan Tugas Peningkatan Kontribusi Hukum (Satgas PKH) bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal di kawasan hutan Kalimantan Timur. Sejak dibentuk pada 22 Februari 2025, serangkaian operasi besar telah mengubah peta penguasaan lahan di Benua Etam.

Penertiban Raksasa di Berau dan Kutai Kartanegara

Aksi nyata Satgas PKH dimulai di Kabupaten Berau pada 18 Maret 2025. Ribuan hektare lahan di dalam konsesi PT JT, Kecamatan Batu Putih, ditertibkan setelah terbukti disulap menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung.

Operasi ini melibatkan tim lintas lembaga yang sangat kuat, mulai dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, TNI, DJKN, hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Samarinda. Tak berhenti di sana, Satgas juga menyasar sektor pertambangan. Misalnya di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Dengan objek lahan konsesi seluas 116,90 hektare milik PT MSJ (anak usaha PT HE).

Satgas melakukan pemasangan plang penguasaan negara sebagai simbol pengambilalihan kendali oleh pemerintah.

Kepala BPKP sekaligus pengarah PKH, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan bahwa penertiban di Kaltim adalah bagian dari komitmen nasional yang telah menargetkan 3,7 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan di seluruh Indonesia.

Menjelang tutup tahun, tepatnya pada 17 Desember 2025, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan. Dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka pembukaan lahan sawit ilegal dan dua unit ekskavator diamankan petugas.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, memastikan penyelidikan tidak akan berhenti di level pekerja. "Kami akan mendalami siapa aktor intelektual di balik kegiatan ini. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di operator alat berat," tegasnya.

Benteng terakhir ekosistem hutan dataran rendah, Taman Nasional (TN) Kutai, juga tak luput dari incaran penambang ilegal. Namun, tim gabungan yang melibatkan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman berhasil memukul mundur para pelaku.

Dalam operasi terpadu pada 17-18 Desember 2025, tim berhasil mengamankan tujuh unit ekskavator (enam unit untuk tambang galian C, satu unit untuk pembuatan tambak) dan empat orang terperiksa (berinisial BW, HER, AA, dan V).

"Sinergi antara Gakkum, Balai TN Kutai, dan jajaran Pomdam VI/Mulawarman adalah kunci untuk melindungi kawasan ini dari kerusakan serius," tambah Leonardo.

Di sisi lain, upaya konfirmasi mengenai rekapitulasi kasus lingkungan hidup sepanjang 2025 ke Polda Kaltim masih menemui jalan buntu. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menyatakan belum bisa memaparkan data secara detail. "Saya belum mendapatkan data," ujarnya singkat via WhatsApp.

Rentetan operasi ini menjadi sinyal keras bagi para perambah hutan dan penambang ilegal bahwa ruang gerak mereka di Kalimantan Timur semakin dipersempit oleh pengawasan terpadu lintas instansi. (rdh/rd)

Editor : Indra Zakaria