Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pidana Anggota Anjlok Drastis, Kapolda Kaltim: Perilaku Personel Semakin Terkendali di 2025

Redaksi Prokal • 2025-12-31 11:00:00
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mencatatkan rapor positif dalam pengawasan internal sepanjang tahun 2025. Meski masih ditemukan pelanggaran, tren kualitas perilaku personel menunjukkan perbaikan signifikan, terutama pada penurunan kasus tindak pidana yang merosot tajam.

Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar Selasa (30/12/2025), Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memaparkan data perbandingan kinerja pengawasan antara tahun 2024 dan 2025.

Poin paling menonjol dalam paparan Kapolda adalah keberhasilan menekan angka keterlibatan anggota dalam tindak pidana. Pada tahun 2024, tercatat ada 23 kasus pidana yang melibatkan oknum polisi, namun di tahun 2025 angka tersebut menyusut menjadi hanya 8 kasus.

“Ini penurunan yang sangat signifikan. Secara angka memang turun drastis, dan bagi kami ini adalah indikator nyata bahwa perbaikan perilaku anggota di lapangan semakin terkendali,” ungkap Irjen Pol Endar. Selain pidana, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) juga mengalami perbaikan dengan penurunan dari 91 kasus di tahun sebelumnya menjadi 84 kasus pada tahun ini.

Disiplin Jadi "Pekerjaan Rumah" Utama

Meski kasus pidana dan etik menurun, Kapolda mengakui adanya kenaikan tipis pada sektor pelanggaran disiplin. Data menunjukkan adanya 118 kasus disiplin sepanjang 2025, naik 6 kasus dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 112 kasus.

“Pelanggaran disiplin ini akan menjadi perhatian utama dan bahan evaluasi kami. Pembenahan internal ke depan akan lebih difokuskan pada penguatan kedisiplinan harian anggota,” tegasnya.

Sebagai bukti komitmen "bersih-bersih" institusi, Polda Kaltim tidak segan mengambil langkah paling ekstrem. Sebanyak 17 personel Polri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2025.

Mayoritas personel yang dipecat berpangkat Bintara dengan jenis pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi yakni Narkoba. Penyebab Utama PTDH yang utama adalah penyalahgunaan narkotika dan desersi.

"Terkait narkoba, tidak ada ruang toleransi. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna apalagi pengedar, pasti kami tindak tegas dengan pemecatan," kata Jenderal Bintang Dua tersebut. Menutup keterangannya, Irjen Pol Endar menekankan bahwa keterbukaan data ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kalimantan Timur. Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan mental dan pengawasan melekat di tahun 2026 demi mewujudkan sosok Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya publik. (*)

Editor : Indra Zakaria