PROKAL.CO, SAMARINDA – Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Samarinda mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mencatat, jumlah kasus perlindungan anak naik hampir 49 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 106 kasus kekerasan terhadap anak. Angka tersebut meningkat 35 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 71 kejadian.
“Ini sangat memprihatinkan. Hampir setiap minggu selalu ada kejadian kejahatan perlindungan terhadap anak di Kota Samarinda,” ujar Hendri Umar saat menyampaikan rilis akhir tahun 2025, Selasa (31/12/2025).
Menurut Kapolres, bentuk kekerasan terhadap anak yang paling sering terjadi meliputi kekerasan seksual, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, perundungan (bullying), hingga kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.
Bahkan, dalam beberapa kasus terbaru, tindak kekerasan tersebut melibatkan sesama anak di bawah umur dan menimbulkan dampak fatal. “Ada kejadian yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia akibat aksi kekerasan dari teman-temannya sendiri. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua,” tegasnya.
Hendri menekankan, kejahatan terhadap anak tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum semata, melainkan masalah sosial yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Anak adalah generasi muda kita. Jika mereka mendapatkan perlakuan kejahatan atau kekerasan, dampaknya akan traumatis dan berpengaruh buruk terhadap perkembangan masa depan mereka,” katanya.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, Polresta Samarinda akan memperkuat sinergi lintas sektor dengan Pemerintah Kota Samarinda serta instansi terkait. Kapolres mengaku telah meminta keterlibatan aktif Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), UPTD terkait, organisasi masyarakat, Pokdar Kamtibmas, hingga relawan dan kelompok masyarakat lainnya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu peran orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, hingga media untuk bersama-sama mencegah agar anak-anak kita tidak menjadi korban perundungan, pelecehan seksual, maupun kekerasan lainnya,” jelas Hendri.
Polresta Samarinda memastikan, penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak akan menjadi salah satu prioritas utama pada 2026, seiring upaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak di Kota Samarinda. (*)
Editor : Indra Zakaria