Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Okupansi Meningkat, Pemerintah Buka Keringanan

anggri-Radar Tarakan • Senin, 10 Agustus 2020 - 16:44 WIB
int
int

Sektor industri jasa perhotelan dan restoran bangkit dari keterpurukan, dan menggeliat di tengah pandemi. Seiring new normal life alias tatanan kehidupan baru, geliat perhotelan sudah menyentuh di angka 50 persen.

GENERAL Manager (GM) Swiss-Belhotel Tarakan, Ireng Maulana mengatakan saat ini peningkatan omzet sudah mencapai kisaran 55.38 persen. Namun jauh sebelumnya, tepatnya April perhotelan sangat terpuruk.

“Di April kami benar-benar dropyang paling bawah. Karena okupansi hanya 11 sampai 13 persen,” katanya kepada Radar Tarakan, kemarin (9/8).

Perlahan industri perhotelan mulai bangkit. Khususnya Swiss-Belhotel di awal Mei mendapat pesanan kamar sebanyak 23 hingga 28 kamar per hari. Sehingga ada peningkatan sebesar 30 persen, meski adanya perubahan pelayanan dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Juni, hunian hotel semakin membaik dengan pendapatan mencapai 41 persen. Namun tarik ulur perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kala itu membawa dampak negatif di dunia perhotelan. “Naik turunnya proses status PSBB membawa pengaruh, karena para pebisnis yang dari luar Tarakan berpikir dua kali. Ditambah lagi syok karena sebelumnya tidak ada pandemi,” katanya.

“Kemudian Juli kami close di 41.74 persen, dan di Agustus kami sudah 55.38 persen,” sambungnya.

Memaksimalkan layanan jasa di tengah pandemi, Swiss-Belhotel pun kembali mempekerjakan tenaga kontrak yang sebelumnya sempat diistirahatkan. “Mulai Juni, tenaga kontrak kami pekerjakan kembali, tapi dipanggil satu per satu sesuai kebutuhan departemen. Alhamdulillah, hari ini (kemarin) semua sudah bekerja, tapi belum full,” jelasnya.

Tetapi pendapatan hotel yang masih jauh dari target, tenaga kontrak belum dipekerjakan secara full dalam satu bulan. Dia berterus terang, dalam situasi normal pendapatan Swiss-Belhotel mencapai Rp 1.8 Miliar. Namun di tengah pandemi ini hanya mampu menyentuh di kisaran angka Rp 600 juta hingga Rp 700 juta.

“Kalau kita pekerjakan 24 hari dengan sistem normal, kita masih belum kuat. Karena kita ada dua, kontrak dan karyawan tetap. Kalau karyawan tetap, mereka tetap bekerja,” bebernya.

Ireng menambahkan, kondisi kelistrikan belakangan ini juga menambah beban di industri perhotelan di tengah pandemi. Sekali padam, per satu jam membutuhkan 50 liter untuk menyalakan genset 650 kVa tersebut.

“Kami gensetnya kan besar. Kalau padam 8 jam itu sudah 400 liter, karena (padam) dari kemarin mulai jam 10 malam sampai jam 6 pagi. Juni saja kita listriknya Rp 80 juta, ditambah bolak balik padam, makin bengkak biayanya. Juga tidak ada informasi pemadaman sebelumnya,” katanya dengan nada kesal.

Seiring dimulainya new normal life, per Agustus pajak hotel, restoran, dan hiburan kembali diberlakukan. Ireng mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberi keringanan dengan pembebasan pajak hotel selama 5 bulan, yang terhitung sejak April, Mei Juni, dan Juli. “Tapi mulai Agustus sudah normal kembali dengan pajak 10 persen dari tamu. Karena kami dapat relaksasi dari Pak Wali, mulai Maret sampai Juli pajak dibebaskan,” lanjutnya.

Kendati demikian, dia berharap dengan berlakunya adaptasi kebiasaan baru dapat membawa kemajuan untuk perhotelan di Tarakan. Namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Karena kalau ada suatu kebijakan yang sebelumnya tidak pernah dilakukan, awalnya pasti ada gesekan persepsi untuk pebisnis yang cenderung negatif. Misal, sebelumnya tidak ada biaya sekarang ada tambahan biaya,” tutupnya.

PAD KEEMPAT TERBESAR

Relaksasi pajak hotel dan restoran kembali dijalankan pada Agustus 2020 ini. Hal ini dilakukan agar pemerintah bisa memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2020 ini.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa dalam peraturan daerah jika organisasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kesulitan untuk membayar pajak, maka wajib mengajukan keringanan atau penghapusan pembayaran pajak kepada pihak pemerintah. “Tapi dalam perjalanannya, ada juga pengusaha-pengusaha yang tidak mengajukan (keringanan atau penghapusan pajak). Jadi intinya dia (pengusaha) masih bisa membayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pembayaran pajak oleh PHRI sebelumnya masih berjalan, namun tidak optimal pada masa pandemi Covid-19. Sehingga dalam hal ini, Pemkot melihat pada Juli 2020 geliat perekonomian PHRI sudah mulai membaik, dan dianggap mampu membantu peningkatan PAD Tarakan. “Berdasarkan perhitungan kami, salah satu PAD terbesar itu adalah dari PHRI. Tapi saya enggak hafal nilainya, namun perbandingannya itu tahun lalu targetnya Rp 76 miliar dan tahun ini Rp 110 miliar. Tapi karena pandemi, maka diturunkan menjadi Rp 76 miliar di Perubahan APBD 2020 karena ini fakta yang harus diterima,” jelasnya.

Untuk itu, karena adanya pandemi Covid-19, pemerintah sempat memberi keringanan kepada PHRI untuk melakukan pembayaran pajak terhitung Maret, April, Mei, Juni dan Juli. Sehingga pada Agustus ini, PHRI diwajibkan untuk membayar pajak kembali.

Sementara itu, Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPPRD) Tarakan, Bob Saharuddin mengatakan bahwa khusus hotel dan restoran memiliki target pajak Rp 54 miliar pada 2019 dengan capaian 48 persen. Khusus hotel dari target Rp 8,9 miliar hanya tercapai 7,1 persen, sedang restoran target Rp 7,2 hanya mencapai 106 persen.

“Tapi yang melampaui target pajak tertinggi itu adalah pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, itu targetnya Rp 14 miliar dan tercapai hanya 12,45 persen. Jadi hotel dan restoran itu urutan keempat dan kelima terbanyak penghasil PAD,” jelas Bob.

Khusus pajak hotel pada Juni 2019 lalu mencapai Rp 3,4 miliar, namun Juni 2020 ini baru mencapai Rp 2,07 miliar. Sehingga selisih Rp 1,3 miliar.

Sedang untuk pajak restoran, pada Juni 2019 lalu mencapai Rp 3,26 miliar, malah pada Juni 2020 ini mengalami peningkatan yakni Rp 3,9 miliar. “Dengan kondisi Juni 2019 ini, restoran justru ada kenaikan sedikit malah. Tapi ini belum akhir tahun, nanti bisa ditahu ketika Desember,” katanya.

Bob menjelaskan, capaian keseluruhan PAD terdapat 4 bagian, yakni pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Dari keempat item tersebut, pihaknya mencapai capaian pada 2019 mencapai 97 persen, yakni dari pajak 90 persen, retribusi 8,3 persen, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 100 persen dan lain-lain PAD mencapai 800 persen, hal inilah yang mendongkrak presentasinya.

Dalam kondisi Covid-19 ini, pemerintah telah menerapkan perlonggaran dan kehidupan tatanan baru di Agustus 2020. Sebelum hal tersebut, pemerintah telah melakukan perlonggaran kepada setiap hotel dan restoran untuk tidak membayar pajak. “Sudah tidak ada perlonggaran, artinya semua wajib pajak wajib membayar pajak restoran dan hotel seperti biasa,” ujarnya.

Bob memprediksi, pajak akan meningkat pada 2020 ini jika dibandingkan tahun 2019 sebelumnya. Sebab dari Rp 110 miliar target pajak, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 84 miliar di Perubahan APBD 2020. “Karena kondisi begini, maka diturunkan target jadi Rp 84 miliar. Tapi masih tinggi dari tahun lalu karena tahun lalu hanya Rp 54 miliar, ada selisih Rp 30 miliar,” ucapnya.

Dengan perlakuan adaptasi baru ini, Bob menyatakan adanya permasalahan yang harus dilalui pihak hotel karena kurangnya jumlah pengunjung. Namun pihaknya mengharapkan agar PAD hotel dan restoran tetap meningkat. (*/one/shy/lim)

 

 

 

 

 

Editor : anggri-Radar Tarakan