NUNUKAN - Setelah meminta pertimbangan untuk para guru honorer di daerah 3T dan pertimbangan bagi guru dengan masa pengabdiannya, pemerintah pusat melalui DPR RI akhirnya meninjau ulang kebijakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dengan penambahan poin afirmasi.
Meskipun kebijakan itu diberikan untuk poin afirmasi saja, namun setidaknya bisa memberikan keringanan bagi guru honorer kategori 2 (K2) dan guru honorer yang masa pengabdiannya di atas 35 tahun. Atas peninjauan itu, pengumuman seleksi P3K yang sejatinya telah diumumkan pada Jumat (24/9) lalu pun ditunda.
Itu diungkapkan Kepala Bidang Guru dan Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, Ridwan kepada Radar Tarakan ketika dikonfirmasi perkembangan seleksi P3K. Ridwan menjelaskan, alasan penundaan memang dikarenakan permintaan DPR RI yang meminta untuk peninjauan ulang afirmasinya atau penambahan poin.
“Ya, karena kan poin afirmasi sebelumnya rendah, untuk kategori 2 hanya 10 persen, begitu juga untuk kategori berusia di atas 35 tahun, 10 persen juga,” ungkap Ridwan, Rabu (29/9).
Dengan dilakukannya penundaan, tentunya kembali akan dilakukan pembahasan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang nantinya akan diajukan ke BKN, terkait perubahan poin afirmasinya.
Melihat situasi itu, Ridwan beranggaran aspirasi telah disampaikan sebelumnya, ditanggapi dengan serius . “Artinya ada pertimbangan bagi daerah 3T dan lamanya pengabdian atau masa kerja kan, kalau ditinjau ulang,” tambah Ridwan.
Ridwan sendiri pun berharap, poin afirmasi bertambah di angka 50-70 persen. Apalagi tak sedikit guru honorer kategori 2 dan guru honorer dengan masa pengabdian diatas 35 tahun dari wilayah III, berpartisipasi mengikuti tes seleksi P3K tersebut.
Ditanya perihal jumlah peserta seleksi P3K yang nilainya diatas passing grade, Ridwan mengaku datanya belum didapatkan Disdikbud Nunukan karena masih berada di Disdikbud Pemprov Kaltara. Meski begitu, mendatang akan dipublikasi Disdikbud Nunukan. “Nanti kita akan sampaikan kemudian ya, ketika mendapatkan rilisnya,” beber Ridwan. (raw/lim)
Editor : anggri-Radar Tarakan