Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

APK Harus Segera Dibongkar

anggri-Radar Tarakan • Senin, 14 Januari 2019 - 16:37 WIB

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan memberi peringatan kepada sejumlah Partai Politik (Parpol) yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi berbayar. Peringatan itu berupa segera turunkan atau bongkar APK yang dinilai melanggar aturan tersebut.

Apalagi, ada tiga parpol yang diketahui memasang APK di tempat berbayar tersebut. Ancaman berupa sanksi penerbitan yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)-pun, menanti hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua Bawaslu Nunukan M. Yusran mengatakan, batas waktu penurunan APK sejumlah calon legistatif (caleg) tersebut, selama 3x24 jam sejak Kamis (10/1) lalu. Yusran memastikan, jika hingga batas waktu yang ditentukan APK belum juga diturunkan maka akan dilakukan penindakan. “Ya, jika tidak diindahkan, maka akan diberikan sanksi berupa penertiban oleh pihak Satpol PP,” ujar Yusran kepada media ini.

Yusran pun menjelaskan, pemasangan APK di tempat berbayar atau yang dipungut retribusi, bertentangan dengan norma yang terdapat pada pasal 25A ayat 1 huruf c Perbawaslu Nomor 33 tahun 2018 perubahan atas Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018. Dan berbunyi, ayat (1) pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang dilakukan oleh peserta pemilu dan/atau pelaksana kampanye dengan cara memastikan pemasangan APK dilakukan dengan ketentuan, huruf (c) pemasangan di tempat yang dikenakan retribusi hanya untuk pemasangan AKP yang telah dialokasikan dan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara berdasarkan keterangan KPU Nunukan, lewat surat nomor  09/PL.01.2-SD/6503/KPU-KAB/I/2019 tertanggal 4 januari 2109, menjelaskan bahwa KPU Nunukan tidak memfasilitasi APK di tempat berbayar.

“Jadi, Bawaslu berkesimpulan pemasangan APK di tempat berbayar di tiga titik dimaksud merupakan pelanggaran dan harus rekomendasikan penurunan dan berkordinasi dengan Satpol PP sesuai Perbawaslu yang sama pada pasal 26 ayat (1) dan (2),” tambah Yusran.

Tentunya, Yusran pun berharap, parpol yang bersangkutan segera menertibkan sendiri untuk memberi taladan etika politik kepada masyarakat luas, begitu pula parpol lainnya sekiranya dapat memperhatikan teguran ini. (raw/zia)

 

Editor : anggri-Radar Tarakan
#apk