NUNUKAN – Seorang wanita paruh baya berhasil melakukan penggelapan dana hingga penipuan yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Atas ulahnya tersebut, wanita tersebut pun ditangkap paksa oleh pihak kepolisian.
Selain melakukan penipuan, pelaku juga mengajak sejumlah korbannya berbisnis fiktif yang berujung kerugian. Korban yang sudah muak dengan kelakukan pelaku pun melaporkan ke polisi. Polisi yang khawatir pelaku akan meninggalkan Nunukan langsung melakukan penangkapan di kediamannya di Jalan Sei Fatimah, Nunukan Barat.
Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, pelaku yang berinisial WT tersebut melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi broker BBM (bahan bakar minyak) atau penghubung pembeli dan pedagang. Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yakni di Jalan Borneo, Nunukan Timur dan AMPS Zaini, Jalan Tanjung, Nunukan Barat. “Ya, memanfaatkan posisinya sebagai penghubung. Konsumen sudah membayar lunas pembelian BBM kepada dirinya, sementara pedagang BBM selaku korban tidak dibayar penuh oleh pelaku. Dari penggelapan ini, kerugian korban mencapai Rp 550 juta,” ujar Karyadi.
Selain penggelapan itu, pelaku juga telah melakukan penipuan terhadap beberapa korban lain dengan dijanjikan akan berbisnis BBM. Namun faktanya, bisnis tersebut hanyalah bisnis fiktif. Padahal korban sudah menyerahkan uang tunai hingga Rp 521 juta. “Untuk korban penipuan bisnis fiktif juga sudah kami hubungi untuk selanjutnya membuat laporan kepolisian,” tambah Karyadi.
Uang hasil penjualan BBM yang seharusnya dibayarkan kepada pedagang (korban) oleh pelaku, hanya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sementara barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai Rp 922 ribu, laptop, handphone, perhiasan emas berbagai bentuk, lima Lembar nota penjualan BBM, enam nota pegadaian barang berupa emas senilai Rp 54 juta, kwitansi pembelian tanah, satu buah buku tabungan BRI beserta ATM dan juga buku tabungan bank Mandiri.
Kasus ini pun langsung ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perlakukan yang bersangkutan, pelaku dijerat Pasal 372 Junto 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsuder 379a KUHP. Saat ini, baik pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Nunukan,” beber Karyadi. (raw/ash)
Editor : anggri-Radar Tarakan