Di antara calon pemilih, banyak yang belum menerima formulir C6 hingga Senin (15/4). Sebagian belum memahami lebih jauh ketika formulir C6 belum di tangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penegasan, ketiadaan formulir C6 pada calon pemilih tidak menghilangkan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal lain yang sedang hangat diperbincangkan mengenai jam penutupan TPS.
--
LIUS Maa (27), masih bertanya-tanya, formulir C6 belum sampai di tangannya. Sebagian besar tetangganya telah menerima dokumen berupa pemberitahuan memilih itu. Warga Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara itu mengaku biasanya telah mengantongi C6 beberapa hari jelang pencoblosan.
Di keluarganya, ada 9 pemilih. Distribusi formulir C6 baru menyentuh 5 di antara keluarganya. “Ya, kalau begini kan kami harus menunggu lagi. Syukur-syukur kalau yang ditunggu datang, kalau enggak ada? Bagaimana?” tanyanya.
Pemilu 2019 ini, dinilai penting bagi Lius. Sebab sebagai warga negara yang baik, setiap masyarakat harus menyalurkan hak suaranya. Apalagi di dalamnya terdapat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Penentu pemerintahan Indonesia selama 5 tahun ke depan.
“Kami tahunya memang bawa KTP. Cuma apakah misalnya yang tidak bawa C6 ini berbeda dengan yang bawa. Tapi, kalau enggak dapat C6, tetap harus ke TPS bawa KTP. Harus berikan hak suara, karena bukan satu orang yang mau dipilih,” tutupnya.
Tak hanya Lius, salah satu masyarakat Kota Tarakan, Rika (25) mengatakan bahwa dirinya sampai sekarang belum menerima C6 dari petugas Pemilu. Padahal pelaksanaan demokrasi yang dilakukan serentak ini ditunggu-tunggu, karena baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
“Iya, belum sampai sekarang terima C6. Padahal enggak sabaran mau memilih nanti,” bebernya.
Meski begitu, jika tak mendapat C6, Rika akan tetap memilih di TPS dengan membawa KTP. Sebab Rika tidak mau jika hak suaranya tak disalurkan. “Kalau tidak ada (C6) ya bawa KTP. Sayang kalau tidak mencoblos, kan itu pengaruh ya untuk kemajuan negara kita,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengatakan, bahwa dalam ketentuan, pendistribusian C6 paling lambat dilaksanakan pada 14 April 2019. Namun, C6 diharapkan dapat diberikan sebelum H-1 pelaksanaan Pemilu.
“Jadi sebenarnya tidak terlambat. Kalau masyarakat belum diberikan ya bisa sebelum hari H, nanti akan kami kumpulkan C6 itu,” katanya.
Untuk itu, KPU mengimbau kepada setiap petugas untuk mendistribusikan C6 dengan pemilih yang sesuai, agar tidak disalahgunakan. Sebab jika salah tangan, maka C6 tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan KPU.
“Yang jelas mulai kemarin (Minggu) kami sudah pelan-pelan minta agar pendistribusian C6 sudah dilakukan, tapi faktanya ada yang belum. Kalau misalnya masyarakat tidak dapat C6, ya ke TPS saja langsung. Kalau sudah ada di dalam DPT, berarti bisa memilih jam 07.00 WITA, tapi kalau belum, maka bisa memilih di atas jam 12.00 WITA dengan menggunakan DPT,” tandasnya.
Komisioner Bidang Teknis KPU Tarakan Muhammad Taufik Akbar menambahkan jika, C6 merupakan dokumen yang menuntun pemilih, salah satunya mengenai lokasi TPS, di mana yang bersangkutan memilih. Selain itu C6, juga memudahkan tugas KPPS saat dilakukan pendaftaran hingga selesainya pencoblosan pasa setiap pemilih terdaftar.
“Jangan khawatir, setiap warga dilindungi hak pilihnya. Pada prinsipnya ini terkait pada distribusi. Mungkin ada masalah teknis. C6 itu bisa diterima sampai H-1. Jika kemudian sampai H-1 C6 itu belum juga sampai di tangan, tetapi meyakinkan diri berdasarkan data, maka yang bersangkutan tetap diberikan hak pilihnya. Boleh bawa KTP, datang jam 7 sampai jam 13,” jelas pria yang akrab disapa Taufik ini.
Lebih jauh, C6 yang tidak terbagi harus dipertanggungjawabkan penyelenggara di tingkat bawah. “Di C6 itu banyak informasi penting. Itu pemberitahuan sekaligus memandu pemilih, misalnya di salah satu RT ada dua TPS, kalau enggak tahu di TPS, bisa bolak-balik. Di C6 itu ada nomor TPS-nya. Ada pula nomor di DPT. Hal-hal seperti juga memudahkan penyelenggara, dalam hal ini KPPS. Memudahkan proses pemungutan suara,” urainya lagi.
Dikonfirmasi mengenai pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian terkait jam tutup pendaftaran TPS, Taufik merunut jika berdasarkan PKPU Nomor 9/2019, pemungutan suara dilakukan jam 07.00 sampai 13.00. “Tidak ada pendaftaran di atas pukul 13.00. Pada prinsipnya yang dimaksud Pak Kapolri itu pendaftarannya, bukan ditutupnya TPS,” urai Taufik.
Menurutnya, pemahaman ini sudah disampaikan ke tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan peserta Pemilu.
“Ada juga diatur ketika ada masyarakat mendaftar antara pukul 12.00 hingga pukul 13.00, atau diklasifikasikan sebagai Daftar Pemilih Khusus atau DPK. Ini KPPS juga tetap harus menyesuaikan dengan surat suara. DPK ini orang memiliki e-KTP setempat, tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tambahnya.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengungkapkan hal-hal yang dikhawatirkan menyangkut teknis pemungutan suara salah satunya dengan mengangkat anggota KPPS dari lingkungan pemungutan suara dilakukan. “Katakanlah ada orang mau main-main misalnya, petugas KPPS itu adalah orang setempat. Setidak-tidaknya warga yang menjadi petugas akan tahu. Itu bagian antisipasi yang sudah kita lakukan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Hal lain yang sempat mengemuka soal distribusi logistik yang terkendala anggaran. Menurut Suryanata, penyelenggaraan Pemilu juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Pertama membantu KPU dalam sosialisasi, distribusi logistik. Bantuannya dalam bentuk fasilitas. Misalnya KPU butuh pesawat, maka pemda yang memfasilitasi. Ini kan hajatan nasional. Kami sudah mengalokasikan anggaran melalui APBN, tapi kan tidak cukup. Kalau tidak bantu, bisa menjadi persoalan. Distribusi bisa, tapi logistik kembali tidak bisa. Mengganggu rekap di tingkat kabupaten/kota,” ulasnya.
Salah satu hal lain yang kembali ditegaskannya, pemilik yang masuk dalam kategori DPK. Misalnya kejadian beberapa waktu lalu di salah satu perusahaan di Desa Tepian, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. Menurutnya pertama yang dilakukan dicek apakah terdaftar dalam DPT. Wajib mengantongi formulir A5. Hanya tidak semua surat suara bisa dicoblos. “Bagi pemilih atau karyawan yang terdaftar dalam DPT, pertanyaan selanjutnya punya surat pindah memilih. Kalau mereka punya, maka didistribusikan ke TPS di sekitar wilayah perusahaan. Karena tidak ada TPS khusus perusahaan. Itu sebenarnya sudah diusulkan, tapi tidak bisa diakomodir KPU pusat. Kalau tidak ada di DPT, enggak bisa mengurus A5. Selanjutnya mereka bisa memilih? Kalau punya KTP boleh, tapi penggunaannya berdasarkan domisili sesuai KTP,” terangnya lagi.
“Itu dalam kategori DPK, tapi hanya boleh sesuai alamat KTP-nya. Artinya dia enggak bisa ke mana-mana. Dan boleh menggunakan hak pilihnya pukul 12.00-13.00. Itu juga memperhatikan ketersediaan surat suara. Enggak ada surat suara dikhususkan untuk DPK,” jabarnya.
Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP 2) ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) se-Kaltara sebanyak 458.209 pemilih.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara Siti Nuhriyati mengatakan bahwa proses pembagian C6 seharusnya dilakukan dalam masa tenang. Pada dasarnya distribusi C6 tidak dapat diwakilkan, kecuali adanya pemilih yang masih sibuk dan berada di luar rumah, sehingga dapat diwakilkan oleh keluarganya. Namun, berkaca pada pelaksanaan Pemilu selama ini, pembagian C6 paling lambat dilakukan sehari sebelum pemilihan dilakukan.
“Masa pembagian C6 itu 7 hari. Ini belum terlambat,” tegasnya.
Menurut Siti, ada atau tidak adanya C6 tidak berpengaruh pada hak suara. Catatan Bawaslu, KPU wajib memenuhi surat suara, kesesuaian tahapan Pemilu. Namun di sisi lain KPU tidak dapat ditekan dikarenakan adanya faktor lain seperti keterlambatan logistik yang diterima dari pusat.
“Ini Pemilu serentak pertama, sehingga persiapannya lebih ekstra dari sebelumnya, kemungkinan itulah yang menyebabkan terjadinya pembagian C6 sedikit terlambat. Tapi kami yakin C6 akan dibagikan sebelum proses pencoblosan, dan tanpa C6 pun masyarakat boleh datang memilih karena itu (C6) pemberitahuan dan bukan undangan,” pungkasnya.
ENAM TPS DIBANGUN DI KAWASAN MILITER
Sebanyak 6 TPS yang rencana didirikan di kawasan militer, di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur akhirnya menemui titik kejelasan. Keenam TPS tersebut dapat digunakan masyarakat Kelurahan Pantai Amal pada 17 April 2019 mendatang.
Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengatakan bahwa TPS di Pantai Amal sudah dapat didirikan, sehingga pada Senin (15/4) pihaknya telah menginstruksikan kepada penyelenggara KPU tingkat PPK, PPS dan KPPS untuk mendirikan TPS di lokasi yang dimaksud.
Untuk diketahui, pada kawasan milik TNI AL tersebut akan didirikan 6 TPS, Nomor 06, 07, 08, 09 dan 17 dan 1 TPS di kawasan Mamburungan. Melalui hal tersebut, 630 TPS yang telah dipetakan, seluruhnya dapat didirikan dengan baik.
“628 TPS, DPT ditambah 2 TPS di Lapas dengan jumlah DPT 154.264 pemilih, DPTb 1.891 pemilih,” jelasnya.
Komandan LantamalXIIITarakan Laksamana Pertama Judijanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyampaian kebijakan dari pimpinan, sehingga pendirian TPS di kawasan TNI AL di Pantai Amal itu dibolehkan.
“Silakan TPS ada di sana, tapi yang jelas TNI harus netral. Kami akan menjaga agar netralitas tetap berada di sana. TPS akan dibangun, dan silakan masyarakat untuk ke sana memilih. Kami mendukung proses pelaksanaan Pemilu dengan mendirikan TPS di lingkungan TNI AL Pantai Amal. Tidak usah khawatir, kami akan mendukung masyarakat di sana (Pantai Amal),” singkatnya. (shy/lim)
Editor : anggri-Radar Tarakan