Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Diprakarsai Direktorat Jenderal Cipta Karya Kemen-PUPR

anggri-Radar Tarakan • Sabtu, 26 Oktober 2019 - 20:58 WIB

Tanjung Selor yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diusulkan ke Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) untuk menjadi kota tanpa kumuh (Kotaku). Lalu seperti apa maksud dari program Kotaku. Berikut ulasannya.

 

RACHMAD RHOMADHAN

 

DIPRAKARSAI oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kemen-PUPR. Kotaku merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat dalam upaya mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia.

Sehingga nantinya penerapan 100-0-100, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak dapat terpenuhi. Dan mengenai arah kebijakan pembangunannya sendiri yakni Dirjen Cipta Karya dengan membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas.

Sedangkan, mengenai pelaksanaan program Kotaku, tentunya di 34 provinsi. Namun sebelumnya wajib berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh dari penetapan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota. Dengan syarat permukiman kumuh tersebut berada di lokasi sasaran seluas 23.656 hektare (ha).

Dan Tanjung Selor yang saat ini diusulkan menjadi Kotaku. Itu merupakan salah satu usulan dari kepala daerahnya. Yang mana, menginginkan Tanjung Selor menjadi kawasan bebas kumuh.

Untuk itu, mengenai implementasinya dalam percepatan penanganan kumuh sejak dini program Kotaku dikenalkan secara gamblang oleh seluruh instansi yang terlibat. Termasuk peran serta masyarakat dan lainnya.

“Kegiatan penanganan kumuh ini sebenarnya banyak jenisnya. Meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi yang berlanjutan dalam kehidupan masyarakat di lokasi permukiman kumuh agar lebih baik,” ungkap Agus Nurdiansyah, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Setkab Bulungan mewakili Bupati Bulungan, H. Sudjati.

Dikatakannya juga, program Kotaku itu memang menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan. Mengingat, Tanjung Selor ini menjadi daerah yang cukup lambat dalam mendapatkan program Kotaku. Padahal, jika dibandingkan beberapa daerah lainnya di Kaltara.

“Namun, tetap sebagai langkah awal ini kita akan satukan pandangan terhadap stakeholder. Termasuk dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang maksud dan tujuan program tersebut,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya mengharapkan agar usulan itu dapat segera disetujui. Sehingga nantinya bersama stakeholder dapat dengan segera memetakan kawasan kumuh yang ada. Karena tak dipungkiri Tanjung Selor ini ada beberapa kawasan yang terbilang kumuh.

“Termasuk dalam persoalan pencegahannya. Akan tetapi, kami atas nama kepala daerah mengharapkan progam Kotaku dapat segera berjalan. Dan akan membuahkan hasil yang baik nantinya,” harapnya.

Di sisi lain, mengenai tahapannya sendiri pasca usulan itu disetujui. Maka, seperti apa yang diutarakan sebelumnya yakni melakukan pendataan. Yaitu, lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) sudah melakukan pendataan kondisi awal 7 Indikator kumuh di desa/kelurahan masing-masing.

“Dari data itu diintegrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru,” bebernya.

Tambahnya, monitoring dan evaluasi tentunya juga akan dilakukan secara berkala. Ini untuk memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan. Yaitu jangan sampai upaya percepatan penanganan permukiman kumuh tak sesuai.

“Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman,” katanya.

Dikatakannya juga, terkait tujuan umum program Kotaku adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.

Dan dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.

“Penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan itu menjadi kunci pokoknya juga,” tutupnya. (***/eza)

Editor : anggri-Radar Tarakan
#Ibu Kota Bulungan #ibu kota kaltara #kaltara #Kemen-PUPR