Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

uki-Berau Post • Rabu, 12 Februari 2020 - 18:24 WIB
Bambang Hariati
Bambang Hariati

TARAKAN -  Kabar gembira bagi guru honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipergunakan untuk menggaji guru honorer hingga 50 persen dari total alokasi.

Batasan ini naik signifikan dari sebelumnya hanya 15 persen dari total alokasi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah-sekolah. Penyaluran dana BOS jadi lebih fleksibel, karena kepala sekolah bisa lebih leluasa untuk mengalokasikan BOS bagi tenaga honorer.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dilakukan dengan beberapa persyaratan. Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan belum menerima secara tertulis aturan itu. Hanya mengetahui informasinya melalui media.

“Belum ada tertulisnya,” ujar salah satu Tim Bos Kota Tarakan, Bambang Hariyati, kemarin (11/2).

Justru, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana menerapkan kebijakan baru. Menurut Bambang, mulai tahun ini gaji guru hononer akan diambilkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Tarakan.

Karena aturan di BOS selama ini membatasi penggunaan untuk gaji guru honorer. Yakni tidak boleh melebihi 15 persen dari alokasi anggaran, sehingga dinilai merepotkan sekolah.

Namun, Bambang belum bisa menjelaskan lebih lanjut berapa alokasi anggarannya karena menggunakan standar. Pihaknya masih menunggu aturan dari Pemkot Tarakan.

“Inikan belum keluar ketentuannya. Nanti kita enggak bisa bicara, itu masalahnya, ada ketentuan dari wali kota,” ungkapnya.

Terkait skema baru penyaluran dana BOS, hal itu pun masih menunggu aturan dari pusat. “BOS itukan langsung dari pusat, sebelumnya lewat provinsi penyalurannya. Kemudian dari provinsi baru langsung ke sekolah. Makanya yang sekarang ini kan informasinya tidak lagi ke provinsi, tetapi ke pemerintah daerah, nanti lewatnya ke KPKN,” bebernya. Data Disdikbud Tarakan, besaran BOS untuk SD dan SMP kota Tarakan pada tahun anggaran 2019 mencapai Rp 28 miliar lebih, berdasarkan jumlah siswa. (mrs/uno)

Editor : uki-Berau Post
#pendidikan