TARAKAN – Masyarakat Tarakan akan memasuki fase tatanan kehidupan baru atau new normal life. Menyusul berakhirnya tahapan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jika tidak ada kendala, new normal mulai berlaku per 1 Agustus. “Artinya, 1 Agustus itu kita mulai memasuki new normal,” ucap Wali Kota Tarakan, Khairul kepada awak media, Kamis (23/7) kemarin.
Pemkot Tarakan kini tinggal menunggu status zona hijau dari Pemerintah Pusat. Ia berharap di sisa waktu seminggu ke depan, Tarakan sudah bisa ditetapkan statusnya oleh Pemerinah Pusat.
Namun selama pemantauan di masa pelonggaran PSBB yang berlaku dua bulan terakhir, Khairul menilai kasus penambahan pasien positif Covid-19 maupun yang dirawat pernah zero di Tarakan. Sehingga, Tarakan sempat berstatus zona hijau pada 21 Juni lalu. Namun kembali ke zona kuning.
“Saat ini kita memang pada zona kuning menuju zona hijau. Jadi kita tunggu, mudah-mudahan kita declire dari pusat untuk masalah zona ini,” ungkap Khairul.
Khairul mengaku, sudah menyiapkan skenario kebijakan berikutnya setelah masuk era new normal life. Diantaranya, memberlakukan peran siaga RT saat dibukanya pintu keluar masuk orang di bandara dan pelabuhan.
Kebijakan itu akan dilakukan, karena melihat perkembangan Covid-19 secara nasional. Masih ada 5 provinsi yang menjadi evicentrum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
“Kita antisipasi, karena pintu masuk tidak ada lagi screening seperti saat ini. Tidak ada lagi karantina centeral. Lalu, kita perankan kembali satgas RT atau RT siaga Covid-19,” bebernya.
Pengawasan melekat lainnya, Pemkot Tarakan tetap meminta kepada pimpinan perusahaan maupun TNI/Polri. Untuk tetap melakukan protab isolasi dan karantina, bagi pelaku-pelaku perjalanan terhadap stafnya masing-masing.
Dalam hal pengawasan melekat ini, Khairul menilai, peran dari Ketua RT, tokoh-tokoh agama dan masyarakat, serta pimpinan-pimpinan perusahaan dan TNI/Polri menjadi sangat penting.
Adapun untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, Pemkot Tarakan masih menunggu terpenuhinya dua kriteria yang dipersyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Yakni statusnya harus zona hijau dan ada izin dari orangtua.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan telah menyusun pedoman tata cara pelaksanaan KBM di sekolah. Bisa saja penerapannya berubah-ubah, mengikuti status zona. Jika zona hijau maka bisa dilakukan KBM secara tatap muka. Namun, bisa juga kembali sistem daring sebagian saat berubah jadi zona kuning.
Khairul menegaskan, tidak perlu kepala daerah membuat surat edaran, Disdikbud Tarakan tinggal mengikuti pedoman tersebut.
Saat diterapkannya new normal life pada 1 Agustus, Pemkot Tarakan juga memperbolehkan dibukanya lagi sarana olahraga. Kecuali untuk kegiatan full body contact belum diizinkan.
Selama dua bulan masa pelonggaran PSBB, dinilai waktu untuk mendisiplinkan masyarakat supaya mentaati protokol kesehatan sebelum memasuki new normal life. Ada enam hal untuk diterapkan masyarakat selama new normal life.
Pertama, jika sakit sebaiknya jangan beraktivitas atau berolahraga. Kedua, mencuci tangan di air yang mengalir menggunakan sabun atau hand zanitizer, setiap habis menyentuh sesuatu. Ketiga, setiap akan memasuki kawasan sebaiknya diperiksa suhu tubuh dengan alat berupa thermo gun.
Keempat, pakai masker. Kelima, melakukan phsycal distancing atau menjaga jarak. Terakhir, menerapkan social distancing atau tidak berkerumun. (mrs/uno)
Editor : uki-Berau Post