TARAKAN - Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto menyerahkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan, Kamis (10/2).
Hukuman disiplin yang dijatuhan adalah pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri terhadap satu orang ASN. Para Asisten, Kepala BKPSDM Tarakan, dan Kabag Hukum Setda Tarakan turut menyaksikan penandatanganan tersebut.
Menurut Effendhi, satu orang ASN memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Beliau memang tidak memenuhi kehadiran kerja sesuai aturan. Catatan persis saya lupa. Itu memang merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian turut diserahkan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, mantan ASN tersebut bisa mengajukan keberatan pada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). “Jika ada keputusan dari BPASN, bisa diajukan banding. Itu haknya mereka,” ujarnya.
Penjatuhan hukuman disiplin ini merupakan bagian dari upaya terwujudnya kelancaran pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik. Berbagai upaya ditempuh oleh Pemkot Tarakan. Diantaranya menerapkan manajemen ASN yang prima, termasuk penghargaan dan hukuman secara jelas.
Menurutnya, jabatan ASN sangat diharapkan bisa membantu pelayanan. Belum lama ini, sudah ada 4 ASN yang diberhentikan. Aturan dalam PP, seharusnya sudah dapat dijalankan oleh ASN. “Aturan ini jika sudah diundangkan, tidak ada alasan lagi tidak dijalankan. Karena kan sudah dilakukan kajian dan jedanya,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria