Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelaku Pembalakan Liar Kabur

uki-Berau Post • Selasa, 7 Februari 2023 - 08:58 WIB
SITA BARANG BUKTI: Petugas KPH Kota Tarakan mengamankan barang bukti hasil penebangan kayu di kawasan hutan lindung.
SITA BARANG BUKTI: Petugas KPH Kota Tarakan mengamankan barang bukti hasil penebangan kayu di kawasan hutan lindung.

TARAKAN - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menertibkan penebangan liar di kawasan hutan lindung, di Kelurahan Kampung Enam pada 31 Januari 2023 dan di Juata Laut 3 Februari lalu.

Dalam penertiban, pelaku diduga melarikan diri dan menyisakan barang bukti berupa chainsaw dan beberapa batang kayu yang berhasil ditebang. Polisi Hutan KPH Tarakan, Edi Sulianto mengaku, menerima informasi dari masyarakat yang mendengar suara mesin menebang pohon. Sehingga pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, pihaknya hanya mendapati mesin chainsaw yang ditinggalkan di semak-semak dan beberapa batang kayu yang sudah ditebang.

“Kita amankan chainsaw, kayu dan bensin. Itu yang di Juata Laut. Kalau yang di Kampung Enam, kami hanya amankan beberapa batang kayu saja. Dari kedua TKP, pelakunya tidak ada, melarikan diri,” terangnya, Senin (6/2).

Saat menuju lokasi kejadian, kondisi hutan lindung dalam keadaan banjir dengan ketinggian dada orang dewasa. Sehingga pihak kepolisian hutan kesulitan menuju TKP penebangan pohon. Modus para pelaku, melakukan kegiatan penebangan pada siang ataupun malam hari. “Kalau yang di Kampung Enam infonya penebangannya malam hari. Kalau yang di Juata pada sore hari. Sempat dilihat tukang pikulnya tapi keburu lari,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita di Juata Laut berupa kayu jenis Meranti campuran 23 batang dengan panjang dan diameter yang bervariasi. Sementara di hutan lindung Kampung Enam didapati batang kayu jenis Bengkirai 39 batang.

“Barang buktinya saat ini ada di Gudang Kampung Satu. Kalau barang temuan nantinya kita mintakan penetapannya di Pengadilan, untuk digunakan fasilitas umum. Kalau dilelang tidak boleh. Kalau barang temuan di kawasan hutan lindung tidak bisa dilelang,” tuturnya.

Menurutnya, sebagian dari pelaku pembalakan liar ini sebenarnya sudah mengetahui jika pohon tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Artinya, seluruh pohon dilindungi dan tidak boleh dirusak apalagi ditebang. Namun para pelaku nekat mengambil kayu yang dilindungi, dengan alasan digunakan untuk keperluan pribadi.

Untuk sanksi tegas, Edi menegaskan pelaku dapat disangkakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Itu pidananya minimal setahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta. Kalau menebang, mengangkut dan menguasai itu pasalnya. Baik digunakan pribadi maupun diperjualbelikan,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#kriminal