Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ekor Mesin Speedboat Seharga Rp 16 Juta Raib

uki-Berau Post • Kamis, 3 Agustus 2023 - 23:10 WIB
TAK BERKUTIK: Dua tersangka pencurian satu unit ekor mesin speedboat seharga Rp 16 juta diamankan di Polsek Tarakan Barat, Rabu (2/8).
TAK BERKUTIK: Dua tersangka pencurian satu unit ekor mesin speedboat seharga Rp 16 juta diamankan di Polsek Tarakan Barat, Rabu (2/8).

TARAKAN - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial SA dan RU terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya diduga melakukan pencurian satu ekor mesin speedboat 40 PK, di Jalan Gajah Mada RT 25 sekitar pukul 02.00 Wita, pada 24 Juli 2023.

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Ipda Sunari mengatakan, awalnya SA meminta RU untuk menemani mengambil ekor mesin speedboat. Kedua tersangka sepakat dan membongkar speedboat tersebut menggunakan kunci pas.

Setelah berhasil terpisah dari body speedboat, kedua tersangka membawa hasil curiannya ke rumah RA. “Keesokan harinya, korban menyadari ekor mesinnya hilang dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tarakan Barat. Kemudian pada 28 Juli 2023 kami amankan SA di daerah Kampung Satu dan langsung kami kembangkan kasusnya," terangnya, Rabu (2/8).

Selanjutnya, tersangka RU diamankan di area pertambakan wilayah Tanjung Haus, Kabupaten Nunukan. Saat diamankan, RU saat itu sedang memanen kepiting dan tidak melakukan perlawanan.

Sementara itu, ekor mesin speedboat diamankan di rumah RU yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Rencananya ekor mesin speedboat akan dijual oleh kedua tersangka. “Harga ekor mesin speedboat ini Rp 16 juta. Tapi sudah kami amankan dan masih dalam penguasaan RU,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka baru pertama kali melakukan pencurian ekor mesin speedboat di lokasi tersebut. Namun, pihak Polsek  Tarakan Barat masih terus menyelidiki terkait dugaan tindak pidana pencurian lainnya.

“Yang kami amankan hanya ekor mesin saja. Kalau untuk kunci pasnya sudah dibuang, menurut pengakuan tersangka. Keduanya kami sangkakan Pasal 363 Ayat 1 keempat dan kelima KUHPidana,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#kriminal