TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan lakukan pendataan dan pelaporan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilihan Tetap) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya, untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
KPU Bulungan juga masih menunggu pelaporan dari masyarakat, untuk pindah memilih. Tahapan ini sudah banyak yang berkonsultasi.
“Kami juga lakukan jemput bola ke sejumlah wilayah, khususnya perusahaan,” jelas Ketua KPU Bulungan Lili Suryani, Minggu (29/10).
Pihaknya akan mengkroscek data karyawan yang ada di perusahaan. Apakah mau pindah memilih. KPU perlu memastikan pekerja di perusahaan mengurus DPTb dan memberikan sosialisasi terkait pindah memilih.
“Prosesnya harus klir. Jika tidak terdaftar, dikhawatirkan surat suara tidak cukup. Jika tak mau mengurus DPTb, maka tidak akan terdaftar,” tutur Lili.
Surat pindah memilih sebagai bukti pindah ke TPS yang ditetapkan. Itu sesuai dengan cadangan surat suara yang ada. Jika pindah domisili dan tidak mengutus, artinya DPK. Namun jika mengurus berarti masuk DPTb. “Ini harus dilakukan dan diurus langsung oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebelum memilih saat pemilu, pemilih harus memenuhi beberapa syarat untuk memasukkan data ke DPTb. Pemilih harus menunjukkan KTP-elektronik atau Surat Keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Dengan menggunakan formulir model A.A.1-KPU.
Pemilih melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal, untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih. Dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU, yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat sebulan sebelum hari pemungutan suara.
“Apabila tidak dapat memenuhi dua prosedur sebelumnya, pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. Tujuan untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU, dengan menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan,” ujarnya. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post