Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Nama Eks Wawali Tarakan Hilang di DCT ?

izak-Indra Zakaria • Kamis, 2 November 2023 - 20:16 WIB
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami membuka rakor finalisasi pengisian dan validasi data calon anggota DPRD Kaltara dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami membuka rakor finalisasi pengisian dan validasi data calon anggota DPRD Kaltara dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya pada Pemilu 2024.

Eksekusi terhadap eks Wakil Wali Kota (Wawali) Tarakan, Khaeruddin Arif Hidayat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan akhirnya dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) turun pada akhir Oktober 2023 lalu.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perkara mark up lahan Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah itu dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Lantas apakan nama eks Wawali Tarakan ini akan ‘hilang’ di daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara di Pemilu 2024 ?

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menegaskan, prinsipnya DCT akan ditetapkan berdasarkan jadwal dan tahapan pada 3 November 2023. Terhadap ada proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak terkait, itu akan menjadi atensi KPU dalam rapat pleno penetapan DCT nantinya.

“Jadi, validasi terhadap surat suara yang dilakukan ini bukan berarti menjadi final nama-nama yang ada di dalamnya. Karena nantinya akan menyesuaikan dengan DCT yang akan kita tetapkan,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara di Tanjung Selor, Rabu (1/11).

 

Artinya, jika nanti ada nama yang masih masuk dalam desain surat suara yang sudah dilakukan pemarafan pada tahap finalisasi pengisian dan validasi data calon anggota DPRD Kaltara dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, namun kemudian ada yang tidak bisa dimasukkan dalam DCT pada rapat pleno karena sesuatu hal tertentu, maka otomatis nantinya akan menyesuaikan.

“Sudah ada ketentuan yang mengatur persoalan itu. Tentu, KPU di sini tidak mengambil langkah sendiri. Karena ini momentum tahun pemilu, tentu pihak penegak hukum akan berkoordinasi kepada pihak penyelenggara, begitu juga sebaliknya,” jelas Suryanata.

Suryanata mengatakan, dalam hal ini parpol juga tentu sudah paham proses ini. Karena jauh sebelumnya pihaknya sudah menjelaskan, siapa saja yang kemudian boleh menjadi calon. Kemudian apa yang membuat seseorang itu nantinya berpotensi untuk tidak memenuhi syarat dan lain sebagainya. “Itu sudah kita sampaikan,” katanya.

Menurutnya, pada saat penetapan DCS beberapa waktu lalu, nama eks Wawali Tarakan ini ada masuk. Ini karena informasi yang diterima KPU saat itu ada upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Tapi beberapa hari lalu kami dapat informasi bahkan kami sudah dapat juga dokumen terkait proses kasasi di Mahkamah Agung sudah keluar. Dan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pastinya, KPU tetap melihat itu sebagai sebuah proses lanjutan yang juga harus menjadi atensi KPU pada saat rapat pleno penetapan DCT nanti. Prinsipnya, setelah penetapan DCT sudah tidak ada lagi ruang untuk melakukan proses pergantian calon.

“Itu yang kita pahami terhadap proses tahapan yang ada. Intinya kita berharap proses yang dilakukan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (iwk/har)

 

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria