Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Masih Ada Ranjau Peninggalan Perang Dunia II di Perairan Kaltara, DKP Kembali Bersurat ke Mabes TNI AL

Indra Zakaria • Senin, 29 Januari 2024 - 21:15 WIB
DILEDAKKAN: Tim Satuan Kapal Ranjau Koarmada II yang meledakkan ranjau di perairan Betagau Tarakan baru-baru ini. FOTO: ISTIMEWA
DILEDAKKAN: Tim Satuan Kapal Ranjau Koarmada II yang meledakkan ranjau di perairan Betagau Tarakan baru-baru ini. FOTO: ISTIMEWA

 

 Meski sudah ada peledakan di 6 titik yang di perairan Betagau, Tarakan beberapa waktu lalu, namun didapati saat ini di perairan Kaltara masih ada yang rawan akan ranjau sisa Perang Dunia II. Di antaranya berada di perairan Pantai Amal, Pulau Bunyu dan yang tersebar di Pantai Amal hingga Pulau Bunyu dan wilayah Pantai Timur Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Terhadap kondisi tersebut, sudah ada beberapa langkah yang diambil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara. Salah satunya sudah bersurat ke Mabes TNI AL. Diketahui, pada peledakan ranjau di perairan Betagau Tarakan, dilakukan oleh Tim Satuan Kapal Ranjau (Satran) Komando Armada (Koarmada) II.

Dengan ranjau yang sudah diledakkan, maka wilayah perairan tersebut bisa dijadikan sebagai alur pelayaran baru di wilayah Kaltara. Dengan begitu juga, maka keamanan dan keselamatan alur pelayaran dapat dipastikan.

“Sudah kita bersurat ke mabes TNI AL dan memang sudah ditindaklanjuti secra bertahap,” kata Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin, Minggu (28/1).

Diakui Rukhi, untuk penyelesaian terkait ranjau yang berada di perairan, pihaknya memang memerlukan peran dari TNI AL. “Masyarakat harus memahami hal itu. Harus menjaga diri juga jangan melakukan aktivitas di titik yang sudah dipetakan,” ujarnya.

Terhadap pelaku perikanan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas di perairan tertentu. “Kami tidak merekomendasikan kegiatan tanpa izin DKP. Semoga ini tidak terjadi pada masyarakat kita,” tutur Rukhi.

Ia menambahkan, dari data yang dimiliki DKP Kaltara didapati ranjau yang berada di sekitar perairan Kaltara, berada di kedalaman 1,7 meter. Dengan kondisi tersebut maka dinilai sangat beresiko terhadap pelaku perikanan. Maka dari itu, perlu antisipasi yang dilakukan agar mencegah tidak ada hal yang diinginkan terjadi.

Kemudian adanya ranjau yang terdeteksi di perairan Pantai Amal, pastinya akan beresiko juga terhadap petani budi daya rumput laut. “Karena pasti mereka akan memasang pondsasi. Kalau tidak ikut aturan, kita takut ada korban,” imbuhnya.

Selain sudah bersurat ke mabes TNI AL, agar ada tindaklanjut yang dilakukan kedepannya, dari Pemprov Kaltara juga sudah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur soal Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Saat ini, juga sudah terdapat Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam perda tersebut sudah mengatur terkait perairan yang termasuk alur pelayaran dan zonasi perairan yang rawan terhadap ranjau.

“Dengan sudah adanya perda ini, maka masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas di titik yang sudah dipetakan,” jelasnya. (zar/lim)

 
 
Editor : Indra Zakaria
#kaltara