Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemilik Tenant THM Plaza Tarakan Berharap Bisa Bertemu Pj Wali Kota

Radar Tarakan • 2024-03-09 17:00:00
BERPOLEMIK: Kondisi THM Plaza Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
BERPOLEMIK: Kondisi THM Plaza Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

 

Meski perkara hak guna bangunan inkrah dan dimenangkan Pemkot Tarakan, namun hingga saat ini pihak tenant masih berupaya untuk tetap mempertahankan apa yang diyakini sebagai haknya yakni perpanjangan atau ganti rugi.

Sehingga selain menggugat melalui jalur hukum tenant THM Plaza juga mengupayakan untuk bertemu Pj Wali Kota Tarakan Dr. Bustan, S.E, M.Si.

Perwakilan tenant THM Plaza, Feri Limoang mengungkap, jika pihaknya berencana menyurati Pj Wali Kota untuk bersilaturahmi dalam mengungkapkan aspirasi dan keinginan para tenant. Mengingat, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup mencari nafkah di THM Plaza.

"Sebelumnya kami mengucapkan selamat kepada Pj Wali Kota atas jabatannya mengemban tugas sebagai kepala daerah. Kami berharap Pj Wali Kota dalam hal ini Pak Bustan bisa meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi bersama kami para tenant. Ada banyak hal yang ingin kami sampaikan termasuk aspirasi masyarakat khususnya yang mengantungkan hidup di THM Plaza ini," ujarnya, Jumat (8/3).

"Kami belum menyurati secara langsung tapi mungkin kami akan menyurati secara resmi. Kami tahu beliau (Pj Wali Kota) setiap hari membaca berita, mungkin setelah membaca berita ini hari beliau terketuk untuk meluangkan waktunya untuk bertemu dengan kami. Karena kami meyakini beliau adalah orang yang terpilih untuk memberikan kami secercah harapan," sambungnya.

 

Meski pihaknya mengklaim jika eksekusi PTUN nantinya hanya bersifat administrasi, namun pihaknya meyakini perkara THM dapat diselesaikan dengan solusi bagi semua pihak. Menurutnya dalam setiap persoalan selalu terdapat solusi yang tidak merugikan satu sama lain. Sehingga kata dia, bagaimana pun pihak tenant merasa perlu membangun komunikasi kepada Pemkot Tarakan dalam mengupayakan penyelesaian perkara HGB secara persuasif.

"Sebenarnya eksekusi itu kan hanya bersifat administratif bukan fisik. Selain itu saat ini perkara gugatan perdata di pengadilan negeri juga masih berjalan. Tentunya masih ada perkara lain yang sebenarnya harus dituntaskan. Tapi terlepas dari itu semua kami sebagai masyarakat dan warga kota Tarakan meyakini jika pemerintah pasti memiliki sikap yang bijak dan mengayomi masyarakatnya. Kami yakin dalam hal ini masyarakat dan pemerintah menginginkan hal terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.

"Sekarang apa sih ruginya pemerintah kalau memperpanjang HGB THM, kalau alasannya diawasi BPK dan KPK perpanjang HGB juga ada retribusi kontraknya. Kalau harganya sudah tidak sesuai dari 25 tahun lalu kan bisa dibicarakan disesuaikan dengan nilai kontrak saat ini," lanjutnya.

Saat disinggung mengenai perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan ia menegaskan jika perkara tersebut masih berjalan. Selain itu, pihaknya juga berencana memasukan gugatan baru di PN Samarinda untuk meminta pertanggungjawaban Pemkot pada surat edaran pemerintah kota administratif tahun 1996.

"Perkara perdata di PN Tarakan masih berjalan, kami juga rencananya akan memasukkan gugatan ke PN Samarinda terkait komitmen developer dan pemkot Tarakan tahun pada 1996. Dalam komitmen itu pada intinya gugatan menyoal komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan Pemerintah Kota Administrasif (Kotif) yang saat itu wali kota Kotif Tarakan tahun 1996. Yang memberi komitmen dapat memperpanjang HGB sepanjang lokasi tersebut masih ditetapkan sebagai lokasi pertokoan tidak berubah fungsi," pungkasnya. (zac/lim)

Editor : Indra Zakaria
#tarakan