Panjangnya garis perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan dimanfaatkan oknum untuk beraktivitas ilegal ke wilayah Malaysia. Buktinya, jalur yang digunakan 5 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) digagalkan gabungan TNI Polri dan Imigrasi Nunukan melalui Kecamatan Lumbis.
Penggagalan itu dilakukan tim gabung yang terdiri Danramil Lumbis, Imigrasi Lumbis, Satgas Inteldam VI/Mlw, Bais TNI dan Binmas Polsek Lumbis di samping Dermaga Daapiton, Desa Mansalong, Lumbis, sekira pukul 07.00 WITA, Sabtu (23/3) pagi.
Komandan Kodim (Dandim) 0911/Nunukan Letkol Inf Albert Frantesca Hutagalung menyampaikan 5 orang digagalkan berangkat berasal Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kelima CPMI unprosedural itu yakni AK (18), IK (42), JA (28), BA (44) dan AR (24).
"Hasil pemeriksaan terhadap 5 CPMI ini ingin ke Malaysia. Untuk temuan lain tidak ada. Karena, mereka membawa perlengkapan pribadi, seperti pakaian dan lainnya. Jadi, pemeriksaan langsung kita serahkan kepada pihak Imigrasi di Lumbis," ucap Letkol Inf Albert Frantesca Hutagalung, Minggu (24/3).
Diungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan di Pos Imigrasi Lumbis, para CPMI unprosedural ini berangkat dari kampung halamannya pada 2 Maret 2024 dan tiba di Tarakan pada 6 Maret 2024 dengan menumpangi KM Lambelu.
"Jadi mereka juga tidak mengetahui siapa yang akan membawa mereka ke Malaysia. Karena mereka hanya diminta menunggu di deket Dermaga Daapiton. Nantinya akan ada yang mendatangi menggunakan long boat. Tetapi setelah di tunggu long boat tidak kunjung datang," ungkapnya.
Kemudian, pengakuan para CPMI dua orang yang ingin masuk ke Malaysia dengan alasan mengunjungi orang tuanya yang bekerja di wilayah Kaningau, Sabah, Malaysia.
Selanjutnya, tiga orang CPMI lainnya mengaku ingin bekerja di kebun sawit dengan sistem borongan kurang di Keningau, Sabah, Malaysia. Dan upah yang akan diterima Rm 1000 ringgit atau lebih tergantung banyaknya buah yang dipanen.
"Setelah pemeriksaan, mereka kita ijinkan untuk pulang ke kampungnya masing-masing. Namun, sebelumnya dibuatkan surat pernyataan yang isinya apabila di kemudian hari mengulangi lagi maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (akz/lim)
Editor : Indra Zakaria