Setelah lama tak terdengar, kini perkara hak guna bangunan (HGB) THM Plaza masih berjalan. Teranyar Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mengundang para tenant untuk dilakukan media penyelesaian di Pemkot Tarakan. Kendati demikian, mediasi tersebut sepertinya belum menemukan titik terang menuju penyelesaian.
Penasihat hukum tenant THM Plaza, Marihot GT Sihombing membenarkan, beberapa waktu lalu pihaknya diundang oleh Pemkot Tarakan sebagai upaya penyelesaian persoalan THM Plaza untuk mencari solusi. Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya menolak tawaran tersebut lantaran dianggap sama sekali merugikan para tenant.
"Sejauh ini masih berjalan, kemarin kami sempat diundang mediasi oleh Pemkot Tarakan mereka menawarkan perdamaian. Tapi di poin ketiga, mereka menawarkan sewa tahunan tapi kami menolak. Karena kami menginginkan sistem sewa-menyewa 20-25 tahunan dan adanya jaminan jika masa sewa itu sudah habis wajib diperpanjang kembali dengan harga yang wajar," ujarnya, Jumat (10/5).
"Selain kami juga berharap sewa menitikberatkan sewa lahan saja, bukan memasukkan nilai bangunan. Karena bangunan ini kan milik kami, bukan punya pemerintah. Sehingga bagi kami adanya perhitungan sewa bangunan ini tidak sesuai karena pemilik sebenarnya sudah membeli bangunan itu kepada developer (pengembang) sejak awal," terangnya.
Sebelumnya pihaknya meminta perjanjian sistem sewa jangka panjang, namun dari Pemkot Tarakan bersikukuh memberlakukan sewa pertahun. Selain itu, para tenant juga tidak menghendaki dimasukkannya nilai bangunan atas besaran sewa lantaran tenant mengklaim bangunan merupakan milik pribadi.
"Kalau HGB kan tidak ada begitu, dia lebih kepada (pembayaran) pajak kan. Itu kan bukan sewa. Kendala kami juga, kalau kami menerima sewa artinya kan secara tidak langsung kami menyatakan, itu adalah aset Pemkot, karena kita menyewa sama pemkab Pemkot, sehingga nanti bisa saja ini memperkuat stigma kalau kami (tenant) memang tidak memiliki aset di sana. Kalau hanya menyewa lahan oke, kita akui itu lahannya Pemkot, tapi bangunannya itu punya kami," katanya.
"Kan lucu masa ada orang disuruh menyewa barang miliknya sendiri. Sehingga dasar itulah yang membuat kami tidak menerima tawaran itu. Kami sebenarnya tidak menolak penawaran pemerintah, tapi penawarannya yang masuk akal juga. Karena memang dari awal kita menggugat komitmen pemerintah pada perjanjian tahun 1996 yang akan memperpanjang dan status bangunan diakui milik pelaku usaha," urainya.
"Saat ini masih melihat situasi kalau memang diharuskan membuat gugatan kembali, kami akan membuat gugatan kembali. Saat ini gugatan perdata kami ke berjalan, kita lihat nanti lanjutannya seperti apa.
Sebelumnya, kami juga sempat menawarkan ganti rugi bangunan, tapi penawaran itu tidak mendapatkan respons. Yang jelas tenant akan tetap mempertahankan hak dan tanggung jawabnya," terangnya. (zac/lim)
Editor : Indra Zakaria