"Apa yang disampaikan terkait pelaksanaan eksekusi oleh PH itu terlalu gegabah karena saat ini perkara gugatan kita masih dalam proses di pengadilan negeri Tarakan. Minggu depan masuk ke pembuktian. Sudah jelas apa yang kami sampaikan di dalam gugatan. Kami hanya mencari kepastian hukum terhadap apa yang sudah dinyatakan pada saat itu," ujarnya, Kamis (27/6).
"Hingga saat ini belum terjawab, kalau pun misalnya ada tindakan yang keliru soal kebijakan pada saat itu. Tetapi itu kan bukan kelalaian atau kesalahan yang berasal dari para tenant tetapi pemerintah pada saat itu. Kalau kita bicara kepastian hukum, kebijakan ini kan tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat. Ia harus berpihak kepada masyarakat," sambungnya.
Ia menerangkan, pihaknya sangat menyayangkan atas keputusan yang diambil Pemkot Tarakan yang dinilai dapat berpotensi membuat gaduh. Hal itu lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau pun peringatan yang diberikan kepada Tenant. Sehingga keputusan ini dinilai sangat mengejutkan semua pihak.
"Jadi pada prinsipnya kami sangat menyayangkan pada statmen (pengumuman) tersebut sangat gegabah. Tidak melihat kepentingan masyarakat atau para tenant yang ada di THM. Karena kita tahu sendiri ada banyak orang yang mengantungkan kehidupan di sana. Mencari kebutuhan hidup (nafkah) di sana," urainya.
"Kalau memang pemerintah selalu berdalih menjalankan hukum, menghargai hukum ayo kita hargai proses hukum. Pada saat itu ada pernyataan yang menyatakan bahwa akan memberikan prioritas dan memperpanjang HGB para pemegang HGB. Kedua, apabila ada alih fungsi, maka akan ada ganti rugi senilai pada saat itu. Ini yang sedang kami pertanyakan," lanjutnya.
"Sampai saat ini tidak ada kejelasan, makanya kami ajukan gugatan ke PN Tarakan. Kalau kita melihat putusan terakhir di PK, itukan mengembalikan kepada putusan pengadilan Tinggi. Artinya, perkara ini kan tidak berbicara eksekusi. Di situ hanya kita kalau tidak salah, yang salah," urainya.
Ia menyampaikan, bahwa tidak adnya perubahan rencana induk kota (RIK) Tarakan tahun 2021 khususnya berkaitan dengan alih fungsi lokasi pertokoan yang dikuasai tenant berdasarkan HGU.
“Demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum atas surat perihal status lokasi pertokoan kami sebagaimana tertuang dalam surat Pemkot Tarakan pada tanggal 15 Maret 1996, oleh karenanya meminta Pemkot Tarakan dapat menunjukkan RIK Tarakan, perubahan mengenai alih fungsi lokasi tersebut,” ujarnya.
“Bahwa bilamana adanya RIK Tarakan yang menyebut perbuhan fungsi lokasi tersebut, tentunya kami harus mendapatkan atau diperhitungkan ganti rugi sebagaimana amanat Pemkot Tarakan yang disampaikan pada tanggal 15 Maret 1996 perihal status HGU dan Plaza di Pusat perbelanjaan Kota Tarakan dan perjanjian tanggal 19 Oktober 1995.
Ketiga, bahwa demi menjamin hak semua pihak yang terkait dengan lokasi Pemegang ruko di Plaza Pusat perbelanjaan Tarakan baik Pemerintah Kota Tarakan maupun kami pihak yang seharusnya mendapatkan prioritas perpanjangan HGU dan/atau ganti rugi, maka kami memohon kepada Pemkot Tarakan dapat meninjau kembali mengenai penyelesaian HGU tersebut atau memperhitungkan ganti rugi bagi kami sebagaimana pernyataan resmi Pemkot Tarakan di tahun 1996 keapda kami para pemegang hak guna bangunan di lokasi pertokoan tersebut," terangnya membaca gugatan tenant.
Lanjutnya, adapun UU Administrasi Pemerintahan di dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a menjelaskan asas kepastian hukum secara umum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang dalam hal ini berkenaan dengan pembuatan setiap keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan administrasi pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB termasuk asas kepastian hukum.
"Bahwa asas kepastian hukum adalah asas yang menghendaki adanya stabilitas hukum, dalam arti bahwa suatu keputusan yang dikeluarkan harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali. Bahkan sekalipun keputusan tersebut mengandung kekurangan, karena pencabutan atas keputusan yang sudah dikeluarkan dapat menimbulkan kesan negatif dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat," tukasnya.
"Selanjutnya, jika terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam tindakan administrasi negara yang merugikan kepentingan warga negara, maka kerugian itu tidak boleh dibebankan kepada warga negara melainkan ditanggung secara konsekuen oleh pemerintah yang telah menimbulkan kepercayaan atau harapan itu," tambahnya. (zac/lim)