Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Penyelundupan Manusia di Perairan Nunukan: Dua WNA Malaysia Divonis 5,5 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2025-12-25 11:45:00
Dua warga negara Malaysia diamankan Imigrasi Nunukan atas perkara percobaan penyelundupan manusia. (DOK IMIGRASI NUNUKAN)
Dua warga negara Malaysia diamankan Imigrasi Nunukan atas perkara percobaan penyelundupan manusia. (DOK IMIGRASI NUNUKAN)

 

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui tindakan hukum tegas terhadap pelaku migrasi ilegal. Terbaru, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia resmi dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Kedua terdakwa, yakni Syurian Bin Nandu dan Syamsul Bin Asis, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas percobaan penyelundupan manusia serta pelanggaran prosedur masuk wilayah Indonesia.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa keduanya melanggar undang-undang keimigrasian.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 120 ayat (2) Jo. Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Pelanggaran atas dokumen perjalanan dan masuk wilayah tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) merupakan hasil kerja keras Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang bersinergi dengan berbagai pihak.

"Penegakan hukum ini dilaksanakan melalui sinergi lintas instansi bersama Satgas Pamtas, BP3MI, serta aparat penegak hukum lainnya," ujar Adrian, Kamis (25/12/2025).

Adrian menegaskan bahwa vonis ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal lintas negara yang membahayakan keselamatan manusia. “Putusan pidana ini menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk penyelundupan manusia. Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas karena menyangkut kedaulatan negara,” tegasnya.

Melalui capaian ini, Imigrasi Nunukan berharap dapat memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku lainnya sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat di wilayah perbatasan terhadap bahaya migrasi ilegal. Ke depannya, Kantor Imigrasi Nunukan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan perairan guna menjamin lalu lintas orang yang aman, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Editor : Indra Zakaria