NUNUKAN – Fenomena migrasi non-prosedural di perbatasan Kalimantan Utara masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara mencatat sebanyak 2.350 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dideportasi oleh Pemerintah Malaysia terhitung sejak Januari hingga 24 Desember 2025.
Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 2.295 orang deportan. Para PMI tersebut umumnya dipulangkan setelah menjalani masa hukuman di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau dan Kinabalu, Sabah.
Koordinator Perlindungan Pekerja Migran BP3MI Kaltara, Asriansyah, menjelaskan bahwa tingginya angka deportasi dipicu oleh kompleksitas kehidupan sosial para migran di Malaysia. Banyak dari mereka yang sudah menetap lama, menikah, dan membangun kehidupan di sana. Keberadaan istri, suami, atau anak di Malaysia mendorong PMI yang telah dideportasi nekat kembali masuk melalui jalur ilegal.
Anak-anak PMI yang lahir di Malaysia banyak yang tidak memiliki dokumen kependudukan resmi, sehingga sangat rentan terjebak dalam praktik migrasi ilegal lintas negara. Kepemilikan harta benda dan lapangan kerja di Negeri Jiran menjadi daya tarik utama yang mengalahkan kekhawatiran akan risiko hukum.
“Ini bukan sekadar soal bekerja, tapi sudah menyangkut kehidupan sosial mereka di sana. Kondisi ini membuat mereka cenderung melakukan pelanggaran berulang,” ujar Asriansyah (24/12/2025).
BP3MI Kaltara juga menyoroti masih maraknya peran calo tenaga kerja yang menawarkan keberangkatan instan melalui jalur "tikus" dengan biaya tinggi. Rendahnya kesadaran masyarakat akan risiko eksploitasi, penipuan, hingga kriminalisasi di luar negeri memperparah situasi ini.
Langkah Preventif BP3MI yakni memperketat penjagaan di pintu kedatangan kapal dari Sulawesi. Menjaga titik-titik rawan yang sering dijadikan jalur favorit perlintasan ilegal. Melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa di perbatasan yang menjadi kantong PMI non-prosedural.
Pemerintah terus menekankan bahwa bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan melalui prosedur resmi untuk menjamin perlindungan hukum.
“Bekerja ke luar negeri itu sah, tapi harus ikut prosedur resmi agar mendapat perlindungan. Jika melalui jalur ilegal, yang sangat dirugikan adalah PMI itu sendiri,” pungkas Asriansyah.
BP3MI berharap dengan penguatan pengawasan dan sosialisasi yang masif, masyarakat lebih memilih jalur legal demi keamanan dan martabat mereka sebagai pekerja di negara orang. (*)
Editor : Indra Zakaria