Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dalami Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata Rp 2,9 Miliar, Kejati Kaltara Geledah Tiga Lokasi

Redaksi Prokal • 2026-01-03 11:15:00
PENGGELEDAHAN: Tim penyidik Kejati Kaltara saat memerika dokumen terkait kasus dugaan tipikor Asita. (KEJATI KALTARA)
PENGGELEDAHAN: Tim penyidik Kejati Kaltara saat memerika dokumen terkait kasus dugaan tipikor Asita. (KEJATI KALTARA)

 

TANJUNG SELOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergerak cepat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait belanja hibah pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata (Asita) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara tahun anggaran 2021. Proyek aplikasi tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp 2,952 miliar.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah titik guna mencari dokumen penting terkait aliran dana hibah tersebut.

Sepuluh Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa tim penyidik sejauh ini telah memintai keterangan dari sedikitnya 10 saksi dan tiga orang ahli. Para ahli tersebut mencakup bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi, serta keuangan negara.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara serta memperjelas alur penggunaan anggaran hibah aplikasi Asita tersebut. Beberapa saksi yang kami panggil berasal dari dinas terkait," ujar Andi, Jumat (2/1/2026).

Langkah penggeledahan dilakukan lantaran pihak-pihak yang dipanggil sebelumnya tidak kooperatif dalam menunjukkan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. Padahal, dalam setiap surat pemanggilan, penyidik telah meminta agar dokumen pendukung disertakan.

Penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, termasuk Kantor Dinas Pariwisata Kaltara. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang disita sudah kami bawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami lebih lanjut oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian," imbuhnya.

Meski proses penyidikan sudah memasuki tahap penggeledahan dan penyitaan, Andi menegaskan bahwa Kejati Kaltara belum menetapkan nama tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Perkara ini masih berproses di tahap penyidikan. Jika ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan kepada publik," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kaltara mengingat nilai anggaran yang cukup besar untuk pembuatan aplikasi di sektor pariwisata yang diduga tidak akuntabel dalam pelaksanaannya. (*)

Editor : Indra Zakaria