TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas institusi. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 10 personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Data tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, dalam evaluasi akhir tahun yang disampaikan pada Jumat (2/1/2026).
Irjen Pol Djati menjelaskan bahwa total terdapat 94 pelanggaran disiplin yang tercatat selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi oleh personel di tingkat polres jajaran sebesar 52 persen, sementara 42 persen sisanya terjadi di lingkup Satuan Kerja (Satker) Polda Kaltara.
Selain masalah disiplin, sebanyak 57 personel juga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Pelanggaran kode etik merupakan bentuk penyimpangan perilaku yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi. Penegakan disiplin menjadi perhatian serius kami, dan setiap pelanggaran diproses tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.
Hal yang cukup memprihatinkan adalah adanya 8 personel yang terlibat dalam tindak pidana. Berdasarkan rinciannya, kasus didominasi oleh penyalahgunaan narkoba sebanyak 5 kasus, diikuti oleh penipuan (1 kasus), penggelapan (1 kasus), dan satu kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Untuk pelanggaran pidana, proses hukum tetap berjalan. Kami pastikan prosesnya transparan dan akuntabel hingga ke meja hijau,” imbuhnya.
Tindakan tegas berupa PTDH atau pemecatan diambil terhadap 10 personel sebagai bentuk "bersih-bersih" internal. Rincian personel yang dipecat meliputi 7 orang dari Satker Polda Kaltara, 1 orang dari Polres Tarakan, dan 2 orang dari Polres Nunukan.
Menurut Kapolda, sanksi PTDH adalah langkah pamungkas bagi anggota yang sudah tidak bisa lagi dibina dan melakukan pelanggaran yang mencoreng marwah kepolisian. “Penegakan hukum internal ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan Polri yang profesional dan berintegritas. Kami ingin memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat Kaltara terus meningkat dengan didukung personel yang taat aturan,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria