Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dinas Kehutanan Kaltara Perketat Pengawasan: Waspadai Perambahan Hutan Bermodal Alat Berat

Redaksi Prokal • 2026-01-16 10:22:26
Ilustrasi hutan
Ilustrasi hutan

TANJUNG SELOR – Selain fokus pada penataan lahan untuk pembangunan resmi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Kehutanan (Dishut) kini meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas deforestasi ilegal. Perhatian serius diberikan pada praktik perambahan liar yang dinilai mengancam kelestarian ekosistem hutan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila, mengungkapkan bahwa meski pembukaan hutan skala kecil oleh masyarakat lokal masih sesekali ditemukan, ancaman yang jauh lebih besar justru datang dari perambahan berskala masif. Aktivitas ilegal yang menggunakan alat berat menjadi indikator kuat adanya keterlibatan pemodal besar dalam praktik perusakan hutan tersebut.

"Jika pembukaan lahan sudah mencakup area yang luas dan menggunakan alat berat, itu patut dicurigai ada kekuatan modal besar di belakangnya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di lapangan," tegas Nur Laila.

Dishut Kaltara kini tengah memetakan titik-titik rawan perambahan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlindung di balik dalih pembangunan atau kebutuhan lahan masyarakat. Langkah ini diambil karena penggunaan alat berat dalam pembukaan hutan secara liar dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang permanen dalam waktu singkat, jauh melampaui daya regenerasi alami hutan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di daerah tetap bisa berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan. Kelestarian hutan di Kaltara harus tetap terjaga sebagai penyangga kehidupan dan pelindung lingkungan bagi generasi mendatang.

Penegakan hukum terhadap pelaku perambahan liar, terutama yang melibatkan pemodal besar, menjadi prioritas guna memastikan fungsi ekologis hutan Kaltara tidak dikorbankan demi keuntungan sepihak yang melanggar hukum. (*)

Editor : Indra Zakaria