Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Menanti Pengakuan di Jantung Borneo: Nasib 1,2 Juta Hektare Hutan Adat Kaltara Masih Terganjal Administrasi

Redaksi Prokal • Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:15 WIB

Data Dishut Kaltara mencatat terdapat 26 komunitas MHA yang mengusulkan penetapan hutan adat dengan total luasan mencapai sekitar 1,2 juta hektare. (FAISAL/HRK)
Data Dishut Kaltara mencatat terdapat 26 komunitas MHA yang mengusulkan penetapan hutan adat dengan total luasan mencapai sekitar 1,2 juta hektare. (FAISAL/HRK)

 

TANJUNG SELOR – Upaya Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Utara untuk mendapatkan legalitas atas tanah leluhur mereka masih menemui jalan berliku. Meski potensi wilayah adat di Kaltara ditaksir mencapai 2 juta hektare, kenyataan di lapangan berkata lain. Hingga awal 2026, dari 26 komunitas yang mengajukan usulan, baru komunitas Punan Batu yang berhasil menembus ketatnya verifikasi lapangan dari pemerintah pusat.

Data Dinas Kehutanan Kaltara mencatat total luasan yang diusulkan mencapai 1,2 juta hektare. Namun, sebagian besar dokumen tersebut masih "terparkir" di meja administrasi kementerian, menunggu giliran untuk dibuktikan secara faktual di tengah belantara Kalimantan.

Punan Batu Jadi Pionir di Tengah Lambannya Verifikasi

Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Kehutanan Kaltara, Linda Novita Ding, menjelaskan bahwa sejauh ini hanya usulan dari komunitas Punan Batu seluas 15 ribu hektare yang sudah terverifikasi pada 2025 lalu. Selebihnya, puluhan komunitas lain masih harus bersabar menanti tim verifikasi dari pusat.

“Sebagian besar masih di tahap administrasi. Untuk verifikasi lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian, sementara pemerintah provinsi sifatnya mendampingi dan memfasilitasi,” ujar Linda, Jumat (27/3).

Kabupaten Malinau menjadi wilayah dengan usulan luasan hutan adat terbesar lewat 10 komunitas pengusul, mengingat wilayah ini merupakan benteng terakhir hutan alam yang masih luas. Sementara itu, Kabupaten Nunukan mencatatkan jumlah komunitas pengusul terbanyak, meski dengan sebaran luasan yang lebih kecil.

Pemerintah Provinsi Kaltara kini tengah mendorong percepatan agar target verifikasi lapangan tahun ini dapat tercapai. Fokus utama tertuju pada tiga kabupaten kunci: Bulungan, Nunukan, dan Malinau. Beberapa komunitas yang masuk dalam daftar prioritas antara lain Punan Dulau (Bulungan), Abai Sembuak, Punan Ranau, dan Punan Adiu (Malinau), serta Dayak Agabag (Nunukan).

Namun, Linda mengingatkan bahwa proses ini tidak semudah membalik telapak tangan. Harus ada keselarasan mutlak antara "subjek" (pengakuan masyarakatnya) dan "objek" (kawasan hutannya). "Keduanya harus selaras antara dokumen dan kondisi riil di lapangan. Jika ada perbedaan, prosesnya bisa kembali tertahan," imbuhnya.

Hambatan terbesar yang kerap menghantui penetapan hutan adat adalah konflik pemanfaatan lahan. Banyak kawasan yang diusulkan ternyata bersinggungan dengan izin konsesi aktif atau peruntukan industri lainnya. Syarat utama hutan adat adalah kawasan tersebut harus bersih dari izin perusahaan.

“Kalau masih ada izin aktif di atasnya, pembahasannya akan ditarik ke tingkat kementerian. Keputusan akhirnya tetap berada di pemerintah pusat,” tandas Linda.

Bagi masyarakat adat di Kaltara, hutan bukan sekadar deretan pohon, melainkan identitas dan sumber kehidupan. Lambannya proses penetapan ini menjadi perlombaan melawan waktu di tengah gencarnya tekanan investasi dan perubahan fungsi lahan di Kalimantan Utara. (*)

Editor : Indra Zakaria