Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Skandal Hibah KPU Kotim: Jaksa Sita 5 Box Dokumen Hingga Stempel Palsu, Aroma Laporan Fiktif Kian Menyengat

Redaksi Prokal • Kamis, 15 Januari 2026 - 17:06 WIB
PENGGELEDAHAN: Sejumlah barang diamankan tim Kejati Kalteng saat mendatangi sejumlah tempat di Kotawaringin Timur, Selasa (13/1/2026). (Rado/Radar Sampit)
PENGGELEDAHAN: Sejumlah barang diamankan tim Kejati Kalteng saat mendatangi sejumlah tempat di Kotawaringin Timur, Selasa (13/1/2026). (Rado/Radar Sampit)

 

SAMPIT – Maraton penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuahkan hasil mengejutkan. Tak hanya menyita dokumen formal, jaksa juga menemukan tumpukan stempel palsu yang diduga kuat digunakan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas dana hibah senilai Rp40 miliar.

Operasi "bersih-bersih" yang berlangsung selama dua hari (12-13 Januari 2026) ini menyasar hampir seluruh lini yang bersentuhan dengan dana hibah Pilkada. Di Kantor KPU Kotim, penyidik memboyong lima box container dokumen, puluhan laptop, komputer, hingga ponsel milik komisioner dan staf. Kantor tersebut kini dalam kondisi tersegel garis kejaksaan.

 Baca Juga: Kejati Kalteng Obok-obok Kantor KPU Kotim, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan temuan krusial dalam penggeledahan di berbagai titik, termasuk rumah pribadi komisioner dan pihak swasta.

“Kami mengamankan stempel palsu dari beberapa rumah makan dan percetakan. Kami menduga adanya pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada,” tegas Wahyudi.

Geledah Kantor Pemerintahan Hingga Percetakan Penyidik juga menggeledah Kantor Kesbangpol sebagai pengusul dana, BKAD sebagai pencair dana, hingga Sekretariat DPRD Kotim untuk mencari risalah rapat pembahasan anggaran. Di BKAD, dokumen asli seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan notulen rapat langsung disita oleh tim jaksa.

Tak berhenti di instansi pemerintah, jaksa juga menyisir sektor swasta yang menjadi penyedia jasa. Kantor Event Organizer Masterpiece dan beberapa percetakan besar di Sampit seperti Istana Digital Printing serta RN Digital turut digeledah. Dari lokasi-lokasi ini, jaksa menyita komputer kasir, nota pesanan, dan file digital terkait pengadaan baliho serta bahan kampanye Pemilu 2024.

Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan langkah progresif setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejauh ini, jaksa fokus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus yang menyeret dana rakyat sebesar Rp40,3 miliar tersebut.

Meski barang bukti yang disita sangat masif—mulai dari alat elektronik hingga stempel toko dan rumah makan—pihak Kejati Kalteng mengaku belum menetapkan tersangka secara resmi.

“Kerugian negara masih kami hitung. Untuk penetapan tersangka, saat ini belum ada,” pungkas Wahyudi Eko Husodo.

Kasus ini menjadi atensi publik di Kalimantan Tengah, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan secara akuntabel untuk pesta demokrasi, namun kini justru diduga dikorupsi melalui modus administrasi palsu. (*)

Editor : Indra Zakaria