Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bosan Nganggur, Arif Pilih Jualan Sabu

miminradar-Radar Banjarmasin • Senin, 8 April 2019 - 16:49 WIB

BANJARMASIN - Diduga karena menjadi pengangguran Rifhan Saleh alias Arif nekat bermain dengan sabu-sabu. Pria berusia 45 tahun ini nekat menjadi pengedar sabu untuk mencukupi kebutuhan ekonimi keluarganya, Akan tetapi itu bisnis terlarangnya menyeret kebalik jeruji besi sel tahanan Mapolresta Banjarmasin.

Rabu,(3/9) petang sekira pukul 18.15 Wita, Arif dicok personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, saat berada dirumahnya di Jalan Prona I Gang Karya I RT 14 kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Sabu-sabu yang disita lumayan banyak ada lima paket seberat 2,81 gram. Selain itu polisi yang melakukan penggerebekan juga menyita empat bundel plastik klip untuk membungkus sabu, 3 sendok buat mempaket dan timbangann digital.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan tersangka sudah tiga hari berada Polresta Banjarmasin, menjalani pemeriksaan intensif. Lanjutnya terkait barang bukti yang ditemukan dirumahnya masih perlu pendalaman kasus.

"Masih diupayakan pengembangan, diduga jaringan dia cukup besar. Tersangka ini pengangguran kerjaannya hanya berjualan sabu dan diduga cukup lama digelutinya. Tersangka juga baru kali ini mendekam dipenjara," terang Herry kemarin (7/4).

Menurut Herry, sebenarnya bisnis terlang dia sudah dipantau oleh personelnya. Bisnis dia berhasil diendus setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas dia.

"Anggota atur strategi untuk melakukan penangkapan, sore itu dipastikan dia ada dirumah langsung dikepung sekeliling rumahnya dan dilakukan penggerebekan," ujar Herry, menambahkan jika tersangka dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Ditambahkan Herry, pengakuannya bahwa dia tertarik dengan keutungan yang sangat menjajikan."Dalam sehari dia bisa menjual lebih dari satu paket dan satu paket dia dapat untung Rp100 hingga Rp150 ribu," tambahnya. (lan/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Narkoba