Sementara, Yuliyanto menegaskan pihaknya melakukan akan memeriksa laporan dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum polisi ini.
“Kami dalami dulu laporannya, jika memenuhi unsur pelanggaran serta pidananya, saya pastikan diproses sesuai aturan hukum berlaku,” tegas Yuliyanto. Menurut kuasa hukum korban, keduanya sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Pihaknya memercayakan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Polda Kaltim.
Laporan ini, kata Adi, merupakan laporan kedua. Laporan pertama disampaikan pada Maret 2024, dengan dugaan tindak asusila, tapi di waktu bersamaan laporan tersebut dicabut karena korban mendapat tekanan dan dijanjikan keluarga oknum tersebut tidak akan berbuat kasar lagi dan akan dinikahi.(*)