BANJARMASIN - Anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk seorang buruh bernama Opik. Pemuda 28 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Prona I Gang Bina Karya, Sabtu (6/6) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 4,37 gram. "Pelaku beserta barbuk diamankan ke Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut," terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS, kemarin (8/6).
Bisnis Opik terendus berkat laporan masyarakat. Dalam pengungkapan, petugas menyamar sebagai pembeli.
Salah satu personel diminta membuat kontak dan janji transaksi. Masuk perangkap, polisi mengatur strategi untuk menangkapnya.
"Dia mengajak transaksi di rumah. Ketika menyerahkan pesanan sabu, langsung kami sergap. Setelah kami timbang, berat bersihnya 4,19 gram," tambahnya mewakili Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra.
Polisi kemudian menggeledah seisi rumah. Tapi nihil, tidak ada barbuk tambahan. "Kami geledah, tidak menemukan apa-apa lagi," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal enam tahun penjara. (lan/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin