BANJARMASIN - Rencana BEM se-Kalsel unjuk rasa atas disahkannya UU Omnibus Law di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (8/10) pagi tampaknya mendapat lampu hijau. Sekretariat dewan sudah menerima surat pemberitahuan aksi dari kelompok mahasiswa.
“Sudah kami terima surat, Senin tadi,” kata Kepala Bagian Persidangan Hukum AKD dan Layanan Aspirasi, Muhammad Jaini, Selasa sore.
Berhubung aksi yang akan diikuti 500 mahasiswa di Kalsel ini bertepatan dengan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Perda tentang Retribusi Jasa Umum, pihaknya belum dapat memastikan siapa perwakilan dari dewan yang akan menemui pengunjuk rasa. “Situasional saja, apakah ketua atau anggota dewan. Kita lihat nanti,” jawab Ijai, begitu panggilannya.
Sesuai Standard Operational Procedure (SOP) dari kepolisian, para pengunjuk rasa hanya diperbolehkan melakukan aksi di jalanan. Mereka akan mendapat pengawalan dari ratusan kepolisian Polda Kalsel dan jajarannya. “Aksi mereka hanya di jalan saja. Memang SOP sudah seperti itu,” jelasnya.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta usai Webinar Penyuluhan Edukasi Bahaya Narkoba di Aula Mathilda Batlayeri tampaknya sudah mendapat informasi mengenai rencana aksi BEM se-Kalsel. Menurutnya, di tengah pandemi ini cukup berisiko. Sementara pemerintah sudah jelas membuat aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Apabila kita tidak mematuhi aturan ini, ada potensi orang akan terkena Covid-19,” ingatnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Dia menyarankan lebih baik penyampaian aspirasi bisa melalui audiensi beberapa perwakilan saja. Lebih aman dan meminimalkan kerumunan. “Ketua DPRD, saya (kapolda, Red) dan Danrem siap menerima mereka yang akan menyampaikan aspirasi,” ucapnya.
Mantan Staf Khusus Bidang Politik Kapolri ini menjelaskan banyak cara bisa ditempuh jika ada pihak yang kurang puas terhadap UU Omnibus Law setelah baru saja disahkan oleh DPR bersama pemerintah. “Ada mekanismenya, yakni mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tuntasnya. (gmp/dye/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin