Ade menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan menganalisa rekaman kamera pengintai di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari rekaman tersebut, anggota berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Mereka adalah GS dan KL, warga Kecamatan Pontianak Timur," kata Ade, Kamis (9/5). Setelah mengantongi identitas kedua pelaku, lanjut Ade, tim langsung bergerak melakukan pengejaran.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan."Kedua pelaku ini adalah pasangan siri. Dari interogasi, mereka mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk bermain judi online," ungkap Ade.
Ade mengatakan, dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti hasil kejahatan, yakni kopi, sabun cair, pembersih muka, pewangi dan beberapa barang lain.
Ade mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku barang-barang tersebut, rencananya akan dijual kembali lalu hasilnya akan digunakan untuk bermain judi online.
"Barang-barang yang dicuri ini disembunyikan oleh kedua pelaku di dalam pakaian. Agar karyawan tidak curiga, pelaku pergi ke kasir untuk melakukan pembayarannya beberapa barang saja," ungkap Ade.
Ade menerangkan, dari pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali di TKP yang sama. Ade menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)