SAMARINDA - Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil meringkus seorang pria berinisial GLS di sekitar RS A.W Syahrani Jl. Palang Merah Kelurahan Sidodadi Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir, SH, mengatakan pelaku GLS diamankan pada Rabu (08/05) dini hari dan mengakui perbuatannya.
"Kasus pencurian terungkap setelah tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 08.00 wita Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pencurian uang tunai dan ponsel di RS Dirgahayu di Jl. Gn Merbabu Kelurahan Jawa Samarinda Ulu," ujar Kompol Yasir.
Berdasarkan informasi tersebut beserta hasil rekaman CCTV di dapatkan seorang laki - laki yang dicurigai dan kemudian di lakukan penyelidikan serta penangkapan dan mengaku bernama sdra. GLS yang pada saat hari rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 01.30 wita berada di sekitaran RS A.W. Syahrani Samarinda , ucap Kapolsek.
Saat ini Pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal 363 KUHP.
Sebelumnya, Reskrim Polsek Samarinda ULU juga berhasil mengungkap perkara pencurian terhadap tersangka pria berinisial RS alias W dan perempuan inisial WA.
Pelaku ditangkap di Jl. Gajah Mada Kelurahan Jawa Samarinda Ulu. Adapun pelaku melakukan perbuatan mencuri 1 Unit HP Redmi Note 12 Warna Hitam tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 00.30 wita dengan cara pelaku mengambil barang tersebut yang terletak di dasboard motor saat parkir di tepian mahakam di Jl. Gajah Mada Kelurahan Jawa Samarinda Ulu.
Editor : Indra Zakaria