Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Orang Tua Korban Tak Terima Pembunuh Bidan di Kapuas Hulu Divonis Penjara Seumur Hidup

A'an • 2024-05-21 15:45:00

VONIS: Narsip, pelaku pembunuhan di Semitau, saat dibekuk Polres Kapuas Hulu ini sudah divonis seumur hidup oleh Hakim PN Pontianak. (DOK.)
VONIS: Narsip, pelaku pembunuhan di Semitau, saat dibekuk Polres Kapuas Hulu ini sudah divonis seumur hidup oleh Hakim PN Pontianak. (DOK.)

 

asyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tentu ingat dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu. 

Pembunuhan yang dilakukan Narsip (23) pada Senin (23/10/2023) lalu, kasusnya pun sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada sidang yang dilaksanakan, Kamis (16/05/2024). 

Dimana dalam persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Joko Waluyo, Hakim Anggota Retno Lastiani, Hakim Anggota Udud Napitupulu dengan Panitera Feri. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP, " kata Kajari Kapuas Hulu Samsuri melalui Fajar Yuliyanto Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu, baru-baru ini. 

Dari hasil putusan hakim tersebut, baik dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu masih masih pikir-pikir selama tujuh hari. 

Sementara Simsanto Bugisius, ayah korban menyampaikan bahwa pihaknya tetap tidak terima terhadap putusan hakim yang sudah memutuskan pelaku pembunuh anaknya dengan vonis seumur hidup. 

"Kita sangat keberatan terhadap putusan hakim. Harusnya pelaku dihukum mati," ucapnya. Bugisius mengatakan, pembunuh anaknya tersebut sangat layak untuk dihukum mati, karena selain membunuh, pelaku juga sudah memperkosa anaknya.  

"Akibat pembunuhan anak saya itu, istri saya depresi sehingga istri saya tidak bisa bekerja dan lainnya. Setiap bulan istri saya harus berobat, " ujarnya. 

Tak hanya itu, kata Bugisius, atas meninggalnya anaknya, dirinya juga sangat terpukul. Sehingga dia tetap mengharapkan pelaku dihukum mati. "Saya tidak terima pelaku dihukum seumur hidup karena tidak setimpal dengan perbuatannya. Saya mau dihukum mati pembunuh anak saya, " harapnya.  

Sementara Penasihat Huku Terdakwa Dikrosfia Suryadi menyampaikan bahwa sidang putusan pada Kamis 1 Mei 2024 l, hakim memutuskan dengan putusan seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Sesuai perintah Undang Undang terdakwa wajib pihaknya mendampingi selama persidangan.

"Terdakwa tadi meminta pikir-pikir, karena kami diberi waktu tujuh hari kedepan apakah akan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi, " pungkasnya.  Sebagai informasi, bidan perusahaan sawit bernama Hety di Kapuas Hulu tewas dibunuh usai diperkosa pemuda bernama Narsip yang merupakan rekan kerjanya. Pelaku melakukan perbuatan kejinya saat terpengaruh minuman keras. (fik)

 
 
Editor : Indra Zakaria