"Jadi gelar perkara ini untuk menentukan apakah masuk ke dalam unsur pidana atau tidak dari temuan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, dari hasil temuan pihaknya didapati bahwa kosmetik tersebut diproduksi di Tarakan. Pihaknya juga sudah memeriksa rumah produksi yang dijadikan sebagai tempat memproduksi kosmetik tersebut.
Terkait hasilnya, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut lantaran masih dalam tahap gelar perkara. "Kita mau gelar dulu, apakah masuk ke pidana kalau sudah jelas baru kita sampaikan," tuturnya. Saat ini pun dari BPOM Tarakan lebih intens melakukan pengawasan terhadap produk-produk di kalangan masyarakat.
Diketahui, temuan kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya itu didapati dari hasil pengawasan juga.
Tidak hanya temuan kosmetik rumahan, BPOM Tarakan juga beberapa kali mendapati mendapati pengiriman kosmetik dari luar negeri yang tak memiliki izin edar. Untuk kosmetik dari luar negeri didapati pihaknya berbahaya kimia berbahaya berupa hydroquinone yang membuat kulit semakin menipis.
"Untuk modusnya ini, mereka menjual kosmetik itu pakai akun palsu dan stok kosmetik itu tidak ada di sini. Jadi mereka sistemnya ada permintaan dari luar daerah, kalau di Tarakan hanya transit," beber Harianto.
Terkait dengan pengawasan lebih lanjut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Apalagi dalam mengungkap penyelundupan kosmetik ilegal, pihaknya sering kesulitan menangkap pelaku. Biasa barang bukti kosmetik ilegal akan di sita dan dimusnahkan. (*)