Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana rudakpaksa terhadap anak kandung.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (mif)
Seorang bapak di Pontianak, SC diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di Pontianak.
Berdasarkan laporan tersebut, diduga pelaku yakni ayah kandung telah melakukan rudakpaksa terhadap anaknya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti. Pada Sabtu 5 Oktober 2024, pelaku langsung ditangkap di kediamannya di Pontianak.
Pelaku Beraksi di Rumah
Pelaku mengaku telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali.
Pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan saat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada dirumah atau pergi bekerja.
Bapak Ditetapkan menjadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana rudakpaksa terhadap anak kandung.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (mif)