Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pelajar Umur 16 Tahun di Nunukan Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Temannya Sendiri, Begini Kronologis...

Redaksi • 2025-04-17 15:30:00
ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan

Seorang pelajar wanita yang masih berusia 16 tahun, menjadi korban pencabulan oleh temannya sendiri, yang juga anak masih di bawah umur berusia 17 tahun. Sebelum melakukan pencabulan, pelaku bahkan merayu korban hingga memaksa melakukan persetubuhan. Beruntung korban berhasil menggagalkan percobaan tersebut dan pelaku pun, gagal melampiaskan nafsu birahinya.

Namun, aksi tersebut sudah terlanjur melukai perasaan korban, apalagi korban sudah sempat dicabuli pelaku. Tindakan pelaku akhirnya diketahui orang tua korban saat dirinya pulang dalam keadaan menangis. Sontak itu, membuat orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengaku, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (9/4) lalu. Awal mula terungkapnya kasus tersebut, pada Pukul 23.20WITA Rabu (9/4). Orang tua korban mendapat anaknya masuk ke dalam rumah dalam keadaan menangis.

“Saat itulah orang tuanya korban ini menanyakan kepada korban dia kenapa, jadi korban akhirnya langsung memberitahu dan menceritakan, bahwa dirinya hampir di perkosa oleh pelaku,” ujar Zainal menerangkan kronologis kejadian, Senin (14/4).

Berangkat dari informasi tersebut, orang tua korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Nunukan. Personel Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung gerak cepat mengamankan pelaku.

Usai diamankan, pelaku juga mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara melakukan kekerasan terlebih dahulu, kemudian memaksa korban untuk membuka pakaian untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Saat itulah, pelaku sempat meremas payudara korban. Namun disaat itu, korban terus memberontak hingga kejadian persetubuhan akhirnya tidak terlaksana.

Zainal menerangkan, hasil pemeriksaan awal, pelaku memang sudah berencana hendak melakukan aksinya tersebut. Apalagi, pelaku dengan korban sejatinya sudah merupakan teman dekat. Pelaku telah melakukan pendekatan kepada korban sejak awal bulan April tahun 2025.

Peristiwa tersebut, berawal dari pelaku yang mengajak korban untuk mencari makan, selanjutnya korban dijemput oleh pelaku di rumahnya dengan memakai mobil pickup.

Setelah dari makan, pelaku meminta korban untuk menemani dirinya ke Ruko tempat penjualan buah, yang Beralamat di Jalan Bahari Pasar Inhutani, Nunukan Utara. Korban berdalih untuk keperluan mandi, pada saat korban turun dari mobil, dia menyuruh korban juga untuk ikut masuk bersama ke ruko, namun awalnya korban menolak.

Akan tetapi pelaku terus memaksa, sehingga korban turun dan menemani dirinya untuk mandi dan menunggu di dalam ruko tersebut. Pada saat korban masuk dan menunggu di dalam ruko, pelaku tidak jadi mandi melainkan duduk tepat di samping korban dan menyandarkan kepala terlapor di bahu korban, lalu mengecup bagian leher korban.

Saat itu korban melarang, tetapi pelaku makin memaksa dan meminta korban untuk membuka baju dan celana, kemudian korban langsung berusaha melawan dan menendang korban.

Sesaat korban menendang pelaku , tersangka langsung membaringkan korban lalu berusaha membuka baju korban dan sempat terjadi pencabulan. Setelah itu, pelaku juga sudah membuka resleting celana dan mengeluarkan kelaminnya, tapi saat itu korban langsung menjerit berteriak dan memberontak, korban juga menangis, membuat pelaku takut dan melepasnya.

“Setelah itu korban keluar dari ruko, pelaku sebenarnya juga tidak membiarkan dia malah mengantarkan pulang,” ungkap Zainal.

Sayang, perlakuannya tersebut membuat orang tua korban tidak terima dan membuat pelaku pun akhirnya harus berurusan dengan polisi. Kini pelaku sedang mendekam di sel tahanan Polsek Nunukan.

Dia juga disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. (raw/ana)

Editor : Indra Zakaria
#nunukan