BANJARMASIN - Terdakwa perkara sabu-sabu, Aziz Mizwar alias Nazrieky alias Wen dituntut 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (27/8).
Ia adalah bos kurir sabu seberat satu kilogram. Tak hanya itu, Aziz juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. “Serta membebankan biaya persidangan kepada terdakwa,” ujar JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, Masrita Fakhlyana saat membacakan nota tuntutan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, JPU berkeyakinan Aziz terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto 135 Undang-Undang Narkotika.
Perkara yang dihadapi Aziz bukan ini saja. Ia juga sudah divonis 16 tahun penjara oleh PN Batam di perkara narkotika. Vonis 16 tahun kurungan penjara di Batam ini menjadi dasar JPU yang hanya menuntutnya minimal 4 tahun pidana penjara tersebut.
Meski demikian, majelis hakim sempat mempertanyakan vonis tersebut, apakah ada dimasukkan dalam tuntutan atau tidak. “Di Batam kan sudah diputus 16 tahun, makanya di sini (tuntutan, red) 4 tahun. Tolong dicantumkan di berkas. Karena kalau lewat (hukumannya, red), bisa melanggar HAM,” ujar Hakim Indra.
Atas tuntutan itu, apalagi sudah divonis 16 tahun, Indra menasihati terdakwa agar tak mengulangi perbuatannya ini. “Kalau tak ada remisi, emang mau hidupmu dihabiskan di penjara?,” tanya Indra.
Mendengar tuntutan 4 tahun dengan subsider enam bulan penjara, Aziz yang masih berusia 29 tahun itu hanya bisa menunduk. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya. “Menyesal, Yang Mulia,” tuturnya lirih.
Sebagai pengingat, Aziz ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 31 Oktober 2024 lalu di Batam, Riau. Ia ringkus polisi setelah sempat dikejar selama nyaris sembilan bulan. Pengejaran itu setelah Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus Armiadi (kurir sabu, red) di Liang Anggang, Banjarbaru.
Dalam pengembangan, ternyata pengendali kurir ini adalah Aziz yang berperan dari balik jeruji besi. (*)
Editor : Indra Zakaria