PROKAL.CO, TENGGARONG – Niat mencari jalan pintas untuk kebutuhan ekonomi berujung ke jeruji besi.
Am (53), warga Kampung Long Tahap, Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini harus mendekam di tahanan Polsek Kembang Janggut karena tertangkap basah berbisnis narkoba jenis sabu.
Am diamankan petugas pada Senin (6/10/2025) sore setelah aksinya terendus kepolisian. Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan dari penangkapan Am, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan.
“Dia (Am) diamankan petugas kami pada Senin, 6 Oktober 2025 sore. Dengan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus barang diduga sabu-sabu seberat 29,17 gram. Kemudian sebuah HP dan bong atau alat untuk nyabu. Ditambah uang tunai Rp 1,45 juta sebagai hasil penjualan sabu,” jelas AKP Dedi, Rabu (8/10/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut menerima informasi pada Jumat (3/10/2025) tentang seringnya terjadi transaksi sabu di kawasan Desa Long Beleh Modang.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, polisi langsung mengawasi kediaman Daeng.
Saat penggerebekan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sore, petugas menemukan lima bungkus plastik kecil sabu-sabu dalam tas selempang milik Am. Pria paruh baya itu pun akhirnya mengaku nekat berbisnis barang haram tersebut.
“Saya sangat menyesal. Belakangan ini terpaksa begitu (berbisnis sabu) karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Am.
Atas perbuatannya, Am dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membuatnya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lebih. Saat ini, Am hanya bisa pasrah menjalani proses hukum di Mako Polsek Kembang Janggut. (*)
Editor : Indra Zakaria