PARINGIN – Tabir gelap di balik video asusila sesama jenis yang mengguncang Kabupaten Balangan kini terungkap sepenuhnya. Polres Balangan membeberkan detail kronologi serta lokasi pembuatan video viral yang menyeret selebgram MF alias M. Fazar dan rekannya HY alias Hariyanto.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengungkapkan bahwa meski sempat mencoba mengelak dengan alasan teknologi, kedua tersangka kini resmi ditahan setelah penyidik Unit Tipidter Satreskrim menemukan bukti otentik yang tak terbantahkan.
Dalam pemeriksaan awal, MF sempat melancarkan alibi bahwa video yang beredar adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Namun, strategi tersebut runtuh ketika polisi menemukan video lain dengan latar belakang yang identik dengan properti di dunia nyata.
"Tersangka sempat menyangkal dan mengklaim video itu rekayasa AI. Namun, setelah muncul video lain dengan latar berbeda, termasuk video berlatar kasur merah, yang bersangkutan tidak dapat lagi mengelak," jelas AKBP Yulianor, Selasa (23/12/2025).
Selain pengakuan tersangka, polisi mengamankan barang bukti fisik berupa dua unit telepon seluler (HP), satu buah sprei ranjang berwarna merah dan beberapa tirai kamar yang terlihat dalam video.
Dibuat di Kamar Pribadi Sejak 2024
Berdasarkan hasil penyidikan, video tersebut ternyata bukan barang baru. Konten asusila itu diproduksi pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WITA. Lokasi pembuatannya berada di kamar pribadi tersangka HY di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin.
Keduanya mengaku baru saling mengenal sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan hubungan intim yang kemudian direkam hingga viral pada 12 Desember 2025 lalu.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang. AKBP Yulianor membeberkan bahwa ada video viral lain yang melibatkan MF, namun berlokasi di salah satu hotel di Banjarmasin. Saat ini, Polres Balangan tengah berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Kalimantan Selatan untuk mengejar pemeran lain dalam video tersebut.
“Identitas lawan main dalam video di Banjarmasin sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses hukum. Penanganan dilakukan lintas wilayah hukum,” tegasnya.
Atas perbuatan mereka, MF dan HY dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. (*)
Editor : Indra Zakaria