Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Curi Ubi dan Ikan Nila, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi Usai Aksinya Terekam CCTV

Redaksi Prokal • 2025-12-23 14:00:00
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

BALIKPAPAN – Pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga" layak disematkan kepada pria berinisial R (33). Warga Balikpapan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pencurian hasil bumi dan perikanan yang dilakukannya terbongkar berkat rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolresta Balikpapan melalui tim opsnal berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya setelah menerima laporan dari warga yang resah akibat sering kehilangan hasil panen.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV yang dikantongi penyidik, tersangka R terlihat jelas sedang mengambil hasil panen milik warga tanpa izin. Barang yang dicuri meliputi ubi dan ikan nila milik warga setempat.

Meski barang yang diambil sekilas tampak sederhana, namun akumulasi kerugian yang diderita korban mencapai Rp2,88 juta. Pihak Polresta Balikpapan memastikan proses hukum tetap berjalan meski nilai kerugian materiel tidak mencapai angka fantastis.

“Tindakan tegas tetap diambil berdasarkan Pasal 362 KUHP untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Kami tidak mentoleransi segala bentuk tindak pencurian yang meresahkan warga,” tegas pihak kepolisian dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, memberikan apresiasi kepada warga yang telah sadar akan pentingnya teknologi keamanan mandiri. Menurutnya, keberadaan CCTV di lingkungan pemukiman maupun area usaha sangat krusial sebagai alat bukti primer bagi kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan jika memungkinkan, manfaatkan teknologi seperti CCTV di lingkungan masing-masing. Langkah ini sangat efektif membantu kami mengungkap tindak pidana dengan cepat,” ujar Ipda Sangidun.

Saat ini, tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu menjaga keamanan properti dan hasil usaha mereka dari potensi kejahatan lingkungan. (*)

Editor : Indra Zakaria