Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Video Asusila Selebgram Balangan: Polisi Lacak Penyebar Awal hingga ke Tapin

Redaksi Prokal • 2025-12-25 09:29:39
Para tersangka dibeber ke media.
Para tersangka dibeber ke media.

BALANGAN – Penyelidikan kasus video asusila sesama jenis yang melibatkan selebgram asal Balangan, Fazar Bungas, memasuki babak baru. Setelah menetapkan Fazar sebagai tersangka pemeran, Polres Balangan kini fokus memburu aktor intelektual di balik penyebaran konten tersebut.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang menyebarkan video tersebut untuk pertama kalinya ke ruang publik digital.

Berdasarkan hasil penelusuran tim siber, alur penyebaran video tersebut terdeteksi telah melintasi batas wilayah kabupaten. Terduga pelaku penyebar awal saat ini diketahui berada di wilayah Rantau, Kabupaten Tapin. Polres Balangan sedang melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah hukum terkait untuk melakukan penangkapan.

Kapolres menegaskan bahwa dalam kasus pornografi, pihak yang menyebarkan memiliki konsekuensi hukum yang tidak kalah berat dengan pemerannya. Masyarakat diingatkan untuk tidak main-main dengan konten asusila.

"Menyebarkan konten pornografi, meskipun bukan pembuatnya, tetap merupakan tindak pidana. Kami imbau masyarakat untuk tidak mengunduh, menyimpan, apalagi menyebarkan," tegas AKBP Yulianor Abdi.

Sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, penyebar dapat dijerat dengan Pasal Utama: Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1). Ancaman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun. Denda maksimal hingga Rp6 miliar.

Guna memastikan pengungkapan kasus secara utuh, Polres Balangan bekerja sama dengan unit siber lintas wilayah. Hal ini dilakukan untuk memetakan bagaimana video privat tersebut bisa bocor dan menjadi viral di media sosial.

Penyidik juga membuka peluang penggunaan pasal tambahan terkait transmisi elektronik jika terbukti pelaku sengaja menyiarkan atau menyediakan konten tersebut melalui media sosial secara masif.

Polres Balangan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat—baik pemeran maupun penyebar—mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (*)

Editor : Indra Zakaria